Advokatnews.com
Pandeglang-Banten
Oknum sekdes sindangkarya kecamatan Menes diduga terindikasi rangkap jabatan menjadi tenaga pendamping masyarakat (TPM) Balai provinsi Banten, (23/09/22).
Hal itu sangat bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 51 terkait larangan bagi perangkat Desa
Berdasarkan data yang dihimpun surat dengan nomor HK.02.03/23/PKS.Az.05.1/11/2022 terdapat sejumlah nama yang diberikan tugas oleh balai provinsi banten sebagai tenaga pendamping masyarakat yang mana di dalamnya tertera nama yang diduga merupakan oknum sekdes sindangkarya kecamatan menes.
Untuk lebih meyakinkan publik Enji menanyakan kepada pelaksana jabatan sementara (pjs) Desa sindangkarya, menurutnya yang ia tau hanya sekdes
“Sepengetahuan abdi hanya sekdes” ungkap Khaerul pjs Sindangkarya.
Tak sampai di situ, Kadis DPMPD juga tak luput dari konfirmasi, pihaknya menegaskan sedang memeriksa kebenaran informasi tersebut. “Ada, lg Bpk periksa”
Enji selaku Aktivis IKRAR mengungkapkan fenomena rangkap jabatan oknum perangkat desa ini diduga menjamur di pandeglang.
“Menurut kami ini sangat kontradiktif, disaat pengangguran di pandeglang belum dapat teratasi
Justru ada banyak sekali oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dengan sumber anggaran yang sama, sama saja tidak memberi kesempatan pada yang lain” Ujarnya
Masih kata enji, Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 pasal 51 secara tegas melarang adanya rangkap jabatan di lingkungan perangkat Desa
“Aturannya sudah jelas, tinggal penerapan dan penegakannya yang belum jelas”
(Sambojah)