Advokatnews | Tulang Bawang Lampung — Dugaan Berat Aksi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di Rumah tahanan Kelas IIB Menggala. Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga kegiatan jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari 2 juta hingga 5 juta.
Hal tersebut diketahui setelah Pihak Orang Tua (Tahanan) membeberkan kepada awak media terkait dugaan pungli yang di lakukan oknum Rutan Kelas IIB Menggala Berinisial A.
Sebelumnya, Warga Binaan Kelas IIB Menggala menjalani hukuman 24 Bulan yang mana bila ingin mendapatkan remisi harus melakukan pembayaran sebesar 3 Juta. Hal tersebut dikatakan Orang Tua warga Binaan Rutan Kelas II B Menggala Yang tidak mau disebutkan namanya Pada Senin (08-01-2024) Kemarin.
Orang Tua Warga Binaan Mengatakan,” pada hari rabu tanggal 3 januari 2024 Saya dikabari anak saya yang didalam tahanan bahwa Oknum Rutan Inisial A meminta sejumlah uang 3 Juta untuk membayar remisi apabila anak saya ingin dapat remisi 3 bulan,” Ungkap Orang Tua warga Binaan Rutan Menggala Itu.
Selanjutnya Orang Tua Warga Binaan Menjelaskan Bahwa : Pada Hari Jumat tanggal 5 januari 2024 Orang tua (Tahanan) Mendatangi Rutan Kelas IIB Menggala untuk menemui Oknum Rutan inisial A untuk melakukan pembayaran Remisi tersebut Namun Inisial A tidak bertugas hari Itu.
” Iya hari jumat 05/01/2024 Saya kerutan memggala namun petugas A nya enggak ada akhirnya uang nya saya serahkan pada anak saya karena inisial A udah ngomong sama anak saya, setelah saya pulang dari Rutan saya nelpon si A beritahukan Kalau Uang tersebut udah dengan anak saya. Kata si A : ya Sudah bu’ nanti saya nelpon orang dalam nyuruh buat ngamanin uang itu,” Urai Orang tua Warga binaan.
Saat ingin dikonfirmasi Kepada Petugas Rutan Inisial A, Ia mengatakan bahwa, warga binaan membohongi orang tuanya, sebenarnya uang tersebut untuk membayar hutang Warga Binaan kepada temannya.(Tm)