Advokatnews, Karawang | Jawa Barat – Terciumnya bau aroma korupsi pada realisasi Anggaran dana Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2020 diseputar Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Senin, (08/02/2021).
Pasalnya, bencana angin kencang yang menerjang permukiman warga sekitar tahun 2020 lalu, dan mengakibatkan salah satu rumah warga Ambruk berserakan. Peristiwa tragis itu menimpa Juhani selaku warga Dusun Munjul Jaya Rt 01 Rw 01 Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan (06/02 /2021), Korban mengungkapkan bahwa di tahun 2020 lalu, anatara sekitar bulan Juni / juli, setelah peristiwa bencana itu terjadi, korban diajak oleh salah satu aparatur Desa Malangsari untuk mengambil bantuan uang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Karawang.
Akan tetapi kata korban, sesampainya dikantor BPBD pada saat itu (2020, red), korban disuruh menandatangani penerimaan uang Hibah bantuan Bencana sebesar Rp. 10jt. Namun Dana tersebut dipegang oleh aparatur desa.
Menurut keterangan Juhani (Korban), dirinya merasakan ada kejanggalan, lantaran dana Hibah sejak dari bulan Juni 2020 itu hingga sampai sekarang, tak kunjung juga diberikan kepadanya selaku korban.
Lebih lanjut korban mengaku, bahwa dana tersebut Aman dipegang oleh orang desa bernama Pudin, bahkan Pudin mengatakan kepada korban akan ada dana tambahan dari Kades Malangsari yang mengamankan dana bantuan Hibah bencana tersebut. Aku korban kepada tim investigasi.
Sementara itu, Rahmat selaku Sekjen Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi menduga bahwa selain itu, juga ada anggaran dana desa yang dianggarkan untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana di tahun 2020 Sebesar Rp. 115.jt.
“Itu sudah jelas mutlak bahwa penerima bantuannya adalah atas ibu Juhani yang mengambil langsung dana Hibah bencana tersebut. Akan tetapi kenapa masih juga ditilep oleh oknum aparatur desa”. Tegasnya.
Rahmat juga menjelaskan, bahwa Anggaran Dana Desa yang Rp. 115jt untuk kegiatan penanggulangan bencana perlu disoroti dan diaudit. “Ini untuk Penanggulangan bencana yang mana.? Aneh alias Ajaib”. Pungkasnya.
Tak hanya itu, selain adanya dugaan penggelapan pada dana bantuan tersebut, Rahmat juga mendesak pihak pemerintah terkait khususnya Inspektorat untuk segera melakukan audit secara transparan terhadap publik. Menurutnya jika hal ini terbukti maka harus diproses secara hukum.
“Ini jelas sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diharapkan penegak hukum Kabupaten Karawang Buka mata, untuk segera mengusut tuntas kasus in”. Pungkas Rahmat. (Ur TLY /Panji).