Advokatnews, Jakarta, 07/06/2020. Wartawan media online Dharma HG (suarakarya.id) dan Imam (inijabar.com) melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kode etik oleh salah seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu ke Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
”Hari ini, kami melaporkan dengan disertai bukti-bukti terkait tindakan indispliner salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang,” ujar Dharma HG dari media online suarakarya.id, saat usai menyerahkan berkas aduan di Kejaksaan Agung RI, Senin (06/07/2020).
Dua wartawan media online ini (Dharma HG dan Imam), menuturkan kronologis kejadian pada Kamis (18/06/2020) siang, saat dirinya bersama beberapa rekan wartawan dari terdepan.co.id, dan liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, dengan maksud, menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya dalam rangka wawancara seputar tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 31 Maret 2020, perihal laporan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia yang dikerjakan penyedia PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tanpa sepengetahuan kita, salah seorang staf kejaksaan mengambil foto kami saat wawancara terkait hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait SMPN 3, dan ironisnya menyebarkan foto itu kepada pihak lain,” ucap nya
Saat ini, berkas laporan sudah diterima oleh staf Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan akan ditindak lanjuti oleh Komisioner Kejaksaan RI. Dharma HG bersama rekan-rekan media online lainya, berharap, dengan adanya laporan yang disampaikan hari ini, akan segera ditindaklanjuti.
”Berkas yang kami laporkan juga dilampiri dengan foto dan kronologi kejadian di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang,”pungkasnya. (RAN)