Advokatnews, Tulang Bawang–Kembali Dana Desa (DD) menuai sorotan. Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat seharusnya dipakai untuk membangun desa, kenyataannya banyak dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Diduga oknum Is,Kepala Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. di Duga dengan masif dan terencana memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan Desa, Rabu (30/09/2020).
Dugaan ini timbul berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. didapati beberapa penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Is.
Diduga, dalam menyusun anggaran Dana Desa hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, pemberdayaan manusia, orang nomor satu diKampung Gedung Meneng ini sudah menyalahi aturan dan mengabaikan jabatannya yang di percaya oleh masyarakatnya.
Dikabarkan, anggaran untuk pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang termasuk didalam anggaran DD Tahun 2019 banyak di Duga di simpangkan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, untuk Tahun 2019 saja, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang memperoleh kucuran Dana Desa sebesar Rp .2.619.702.807
Dengan rincian pengambilan :
Tahap I : Rp 523.940.561
Tahap II: Rp 1.047.881.123
Tahap III : Rp 1.047.881.123.
Sangat disayangkan oknum Is, bukan hanya di duga melakukan mark up anggaran Dana Desa (DD), tetapi banyaknya keluhan masyarakat yang melihat oknum Is, jarang berada di kampung Gedung Meneng,dan lebih banyak waktu nya di habiskan di Bandar Lampung.
Terpisah, Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Bandar Lampung Hj.Metty Herawati.S.H saat dimintai statmennya oleh awak media beserta Tim mengenai Dana Desa melalui Via telponnya.
Menyayangkan jika masih terjadi penyimpangan terhadap Dana Desa, menurutnya pihaknya akan siap berkoordinasi untuk menindak lanjuti setiap pelanggaran hukum terutama tindak pidana korupsi, tegasnya, Rabu (30/09/2020).
“Pihak kami siap berkoordinasi dengan penegakan hukum bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan terutama ada yang berbau tindak pidana korupsi, dengan terlebih dahulu melihat sejauhmana kerugian negara yang ditimbulkan” Pungkasnya. (bersambung)