Advokatnews, Pesisir Barat–Melalui media Nur zaman atau yang sering akrap di panggil Cak Nur selaku ketua forum Bayangkara Pesisir Barat sekaligus aktifis masyarakat kecil menyampaikan orasi secara tertulis agar dapat sampai oleh pihak pihak yang berkompeten terkait keluhan masyarakat kecil Pesisir Barat, Selasa (07/10/2020).
Bahwa “masyarakat nelayan & pekerja” selaku rakyat, hendak mengadukan permasalahannya kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya yang duduk sebagai Insan Polri dalam menjaga keutuhan negara termasuk keselamatan jiwa raga, menjamin kepastian hukum, serta perwujudan keinginan untuk memelihara ketenteraman dan kedamaian sebagaimana tujuan negara.
Kewenangan yang melekat pada kepolisian yang memiliki kekuasaan besar, sebagaimana kewenangan untuk menangkap, menahan, sampai dengan kewenangan untuk menggunakan kekuatan kekerasan dan dalam hal kepolisian juga memiliki privilege untuk bertindak diluar hukum berdasarkan penilaian objektifnya demi kepentingan yang lebih luas dalam wujud police discretion.
Pengaduan ini semata-mata merupakan hak masyarakat nelayan & pekerja sebagai rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, di mana sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi rakyat (masyarakat nelayan & pekerja) tersebut, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (KeTuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan).
Yang secara implisit telah dimanifestasikan didalam pedoman hidup dan pedoman karya kepolisian dalam wujud Tri Brata dan Catur Prasetya, dan rumusan tersebut dikandung maksud agar setiap insan Bhayangkara dapat memberikan pengabdian terbaiknya kepada sebesar-besarnya masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia, yang sejalan dengan tugas pokoknya sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, dan pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.
Sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, dan pelindung, pengayom, pelayan masyarakat Kepolisian mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”
Adanya Baby Lobster di Kabupaten Pesisir Barat adalah sumber penghasilan kami masyarakat nelayan dan pekerja dapat memberikan sumber penghasilan baru dan membantu program pemerintah dalam menciptakan lahan usaha/lahan pekerjaan baru untuk memerangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang ada di kabupaten Pesisir Barat.
Dengan adanya lahan usaha baru bagi masyarakat baik itu masyarakat nelayan dan pekerja tetap ataupun masyarakat yang bekerja sewaktu-waktu dan/atau tidak tetap, sehingga dapat membantu ekonomi masyarakat untuk memenuhi hajat hidup dan kebutuhan masyarakat pekerja.
UNSUR PERMASALAHAN.
Lahan usaha/kerja sebagai sumber penghidupan ekonomi masyarakat nelayan & pekerja untuk memenuhi hajat hidup dan kebutuhan masyarakat pekerja, dengan adanya izin tangkap nelayan yang sampai saat ini tidak kunjung ada, artinya menurut penafsiran kami bahwa masyarakat nelayan dan pekerja mengalami pembedaan perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang oleh pihak Pemerintah Propinsi Lampung.
Masyarakat pekerja meminta untuk
masyarakat pekerja adalah merupakan aset penting bagi Pemerintah Daerah.
Sedikit atau banyaknya dan diakui ataupun tidak diakui bahwa kami masyarakat nelayan & pekerja telah turut serta ikut membangun dan telah turut serta memberikan kontribusi untuk kemajuan pemerintah daerah dan juga merupakan lahan usaha yang merupakan sumber penghasilan utama masyarakat pekerja untuk memenuhi hajat kehidupan dan ekonomi keluarganya.
Semangat holistik anak bangsa untuk bangkit dari keterpurukan dan loyalitas yang tinggi masyarakat nelayan & pekerja sehingga yang ada adalah bagian dan milik masyarakat pekerja, karena Baby Lobster adalah sumber utama ekonomi untuk menghidupi dan memenuhi hajat kebutuhan masyarakat nelayan kecil,
menjadi tanggung jawab masyarakat pekerja dan keberadaan Baby Lobster dikeluarkan dan/atau ditetapkan.
Untuk bukti laporan kepada pimpinan dalam hal ini, selanjutnya sebagai mana adanya semangat holistik dan loyalitas anak bangsa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat pekerja meminta penundaan izin tangkap nelayan dikarenakan bahwa saat ini adanya penetapan bahwa Bangsa Indonesia dalam Status Bencana Nasional Non Alam Covid-19 dan dalam kondisi ditengah siaga darurat ataukah tanggap darurat berdasarkan status pandemi Virus corona Covid -19.
Maklunat kapolri yang mana menegaskan akan Perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menetapkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan himbauan Kapolri untuk tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
Tetap memberikan kesempatan orang berusaha, dengan memperhatikan aturan kesehatan dan siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.
Pada saat “mengajukan perpanjangan izin produksi proses budidaya kepada instansi dan/atau dinas terkait ditolak, dalam hal ini oleh dinas yang berkompeten karena keberadaan.
Sebagaimana diktum tersebut diatas, dalam hal ini sehingga terjadinya miskomunikasi, dan dikatakan tidak ada laporan kegiatan.
Selanjutnya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi hajat hidup kami masyarakat pekerja serta dalam rangka menyelamatkan serta untuk bangkit dari keterpurukan masyarakat pekerja baik yang tetap maupun yang tidak tetap yang bekerja tambak udang, kami masyarakat meminta untuk kegiatan tangkap Baby Lobster tetap berjalan, dalam hal ini supaya terjadi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar supaya kehidupan dan kebutuhan kami tidak menjadi beban pemerintah.
Semangat holistik anak bangsa untuk bangkit dari keterpurukan dan sebagai bentuk loyalitas terhadap tambak udang serta status pandemi Virus corona Covid -19, bahwa dan dikarenakan selama ini Baby Lobster merupakan sumber penghasilan utama dan sumber penghasilan ekonomi tambahan bagi masyarakat nelayan & pekerja dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dirinya & keluarganya.
Bilamana tambak udang ditutup, masyarakat pekerja meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah :
Untuk memikirkan nasib kaum masyarakat pekerja baik itu masyarakat pekerja tetap dan pekerja borongan ( sewaktu-waktu)
Memberikan lahan usaha baru bagi masyarakat pekerja, supaya pekerja dapat memenuhi hajat hidupnya dan menghidupi dirinya beserta keluarganya.
Penafsiran kami yang awam karena tambak udang sudah mempunyai landasan hukum, mulai izin dari pusat, dan izin provinsi serta kabupaten Induk, artinya “dalam hal “, ini menurut penapsiran kami izin awal dibatalkan dahulu dibatalkan oleh Pemerintah.
Sebagai mana diktum tersebut diatas, masyarakat nelayan & masyarakat pekerja meminta kepada yang terhormat Pemerintah untuk masalah penangkapan Terhadap masyarakat nelayan & masyarakat pekerja serta pelaku usaha Benur dan/atau Baby Lobster secara profesional dan proporsional menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau adanya keputusan Hukum Yang Tetap dari Pengadilan Negara Republik Indonesia.
KEEMPAT POKOK MASALAH
untuk dan selanjutnya perlu kami sampaikan kepada Yang Terhormat dan Kami Muliakan Bapak KAPOLDA Lampung Beserta Jajarannya Di Bandar Lampung, sebagaimana penyampaian kami diatas pokok permasalah yang terjadi adalah sebagai berikut:
Pengajuan masyarakat nelayan untuk mendapatkan izin tangkap melalui perusahan atau pelaku usaha tidak ada titik temu dan/atau tidak ada izin dari pemerintah. sehingga mengakibatkan kami masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja melakukan kegiatan penangkapan benur/ sehingga secara sadar atau tidak sadar bahwa kami telah menabrak dan/atau melanggar aturan yg ada.
Adapun yang menjadikan dasar masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku – pelaku usaha mempertahankan dan/atau melaksanakan penangkapan Benur/Baby Lobster adalah.
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional, sebagaimana Pembahasan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Loyalitas dan prestasi masyarakat Nelayan Dan Masyarakat Pekerja Serta Pelaku Usaha senantiasa taat aturan dan telah membuat surat pengajuan izin tangkap nelayan agar bisa memberikan kontribusi dan sumbangsih yang besar demi kemajuan daerah ataupun Pemerintah Pusat dan secara sah aktif turut serta ikut memajukan daerah dan bangsanya dan hal ini masyarakat pekerja lakukan secara suka rela dan ikhlas.
Masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan dirinya beserta keluarganya sehingga berupaya untuk mempertahankan tempat usaha masyarakat pekerja untuk tidak ditutup oleh pemerintah dan Hal ini dilakukan dan/atau dikarenakan:
1. Semata-mata demi untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Dari usaha yang ada, ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya sehari-hari telah tercukupi & terpenuhi.
3. Adanya ketenangan bekerja.
4. Timbulnya semangat untuk bekerja dan adanya loyalitas kerja terhadap pekerjaannya.
Sebagaimana diktum tersebut diatas, “kami masyarakat pekerja tidak lagi memikirkan benar atau salah terhadap aturan dan peraturan hukum” Yang kami tau bahwasanya tambak udang merupakan miliknya dan hak masyarakat pekerja untuk membela & mempertahankan haknya.
Bahwa telah terjadi diskriminasikan pada masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha dengan adanya langkah Pemerintah Daerah yang sampai saat ini tidak memberikan kebijakan melakukamemberiksn rekomendasi dan izin tangkap nelayan.
Sehingga masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha Benur / Baby Lobster merasa tidak diperlakukan dengan adil sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab yang telah dibaktikan kepada pemerintah daerah, peran dan tanggung jawab serta beban masyarakat pekerja yang selama ini telah dibaktikan terhadap Pemerintah Daerah, akan tetapi tetap tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, sedangkan sebagai masyarakat/rakyat masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama.
Masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha saat ini melakukan tindakan perlawanan atas ketidak adilan terhadap hak-hak yang seharusnya masyarakat terima.
Perlawanan dan penolakan itu timbul dari semangat holistik anak bangsa untuk bangkit dari keterpurukan, percaya diri, membangun, mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, dengan Memberdayakan semua kekuatan bagi kepentingan rakyat yang berkeadilan, menghargai harkat hidup, memastikan kesetaraan Hukum dan HAM.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas, masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha merasa dizalimi, tertekan perasaannya, mendapat tekanan secara psikologis, merasa diperlakukan tidak adil dan tidak menyenangkan. sehingga dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan.
PERMOHONAN
Untuk selanjutnya melalui Bapak KAPOLDA Lampung Sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan Negara, sebagaimana bahwa Insan Bhayangkara yang berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut Bhayangkari) yang secara ihklas mengawal dan mengamankan Negara serta rela berkorban demi mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
Untuk dan selanjutnya bersama pemberitaan ini kami rakyat (masyarakat nelayan dan pekerja serta pelaku usaha) mengharapkan bantuan dan uluran tangan Bapak KAPOLDA Lampung:
menindaklanjuti aspirasi masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha untuk masyarakat nelayan mendapatkan izin tangkap nelayan.
Memanggil Pemerintah Daerah untuk dimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan fungsi pengawasan.
Dapat memberikan jalan keluar bagi permasalahan masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha untuk tetap mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi hajat hitup dan menghidupi dirinya dan keluarganya.
Tidak terjadi penangkapan sehingga masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku ussha tidak kehilangan mata pencaharian dan/atau sumber penghasilan.
Untuk dan dalam rangka penyelamatan terhadap masyarakat kaum nelayan dan pekerja, diminta dengan hormat Kepada Yang Terhormat Dan Kami Muliakan Bapak KAPOLDA Lampung Beserta Jajarannya untuk melakukan pemanggian pihak – pihak yang berkompeten dalam hal permasalahan izin tangkap nelayan diklaim.
Diminta dengan hormat Kepada Yang Terhormat Dan Kami Muliakan Bapak KAPOLDA Lampung untuk mengusut tuntas dugaan indikasi awal terjadi pungutan liar pada permasalahan tambak udang.
Dinas – dinas dan/atau instansi – instasi lainya yang terkait yang berhubungan dengan keberadaan izin tangkap nelayan.
Selanjutnya, sebagai mana dan sehubungan ada kekhawatiran dari kami masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta para pelaku usaha bahwa akan terjadi penangkspan karena belum ada satu pun izin tangkap nelayan yang dikeluarkan olehbpemerintsh. Untuk dan selanjutnya diminta Kepada Yang Terhormat Dan Kami Muliakan Bapak KAPOLDA Lampung dalam rangka melakukan penyelamatan dan melindungi terhadap masyarakat kaum nelayan dan pekerja serta pelaku usaha untuk proses penyelesaian masalah tambak udang dengan menggunakan azaz musyawarah dan mufakat.
Sebagaimana penyampaian kami diatas, untuk dan selanjutnya sebagaimana bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara” diminta Kepada Yang Terhormat Dan Kami Muliakan Bapak KAPOLDA Lampung dapat mengabulkan permohonan kami.
Demikianlah surat permohonan kami buat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur-unsur paksaan dari pihak manapun, besar harapan kami kepada Bapak Kapolda Lampung Beserta Jajarannya menerima pengaduan dan harapan kami serta dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat nelayan dan masyarakat pekerja serta pelaku usaha untuk penyelesaian keberadaan izin tangkap nelayan khususnya diKabupaten Pesisir Barat. Atas bantuan, perhatian dan kerjasamanya kami /ucapkan terima kasih.pungkas Nurjaman.(Asep/Roso)