Non Goverment Organization (NGO) Banten, Desak Bupati Serang Mundur Dari Jabatannya!!!

Spread the love

Serang, AdvokatNews — Presidium NGO Banten yang tergabung dari, LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM  Banten Barometer, LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten dan LSM Banten Corruption Investigation (BCI), kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Rabu (27/11/2019).

NGO mendesak Hj. Ratu Tatu Chasanah untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Bupati Serang. Hal ini dikatakan Wahyudin Syafei selaku Koordinator Aksi saat berorasi didepan Kantor Pemkab Serang -Banten.

Pasalnya, Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang) diduga telah menerima aliran dana, Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana, sebgaimama berdasarkan Surat Dakwaan Berkas Perkara TPPU Wawan, Nomor:97/TUT 01.04/24/10/2019, dimana Nama Ratu Tatu Chasanah disebut dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) itu dibiayai sekitar Rp. 4.5 Miliar untuk keperluan Pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015 yang lalu.

“Untuk Itu, kami dari Presidium NGO Banten mendesak kepada Hj Ratu Tatu Chasanah untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Bupati Serang karena telah mencederai nilai-nilai reformasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi dalam bingkai seorang Kepala Daerah yang bersih dari unsur KKN”.

Selain itu, NGO menilai dalam Kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah sebagai Bupati Serang, bahwa telah terjadi aroma tidak sedap dalam pembentukan anak perusahaan BUMD, yaitu Perusahaan ARGO SERANG BERKAH yang diduga telah mendapat suntikan dana dari Perusahaan BUMD Serang, yaitu Perusahaan SERANG BERKAH MANDIRI sebesar Rp. 3 Miliar.

Ironinya, yang terlibat dalam konteks pemegang regulasi di Anak Perusahaan BUMD itu diduga kuat adalah Rangkaian Kroni baik Bupati maupun Wakil Bupati tanpa melihat azas Profesionalisme di bidang usaha yang sarat dengan Nepotismenya.

NGO meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera memanggil para regulasi yang terlibat dalam konteks pendirian anak perusahaan BUMD ini untuk mempertajam dan mempertanyakan aliran dana yang diduga kuat di gelontoran dari Perusahaan BUMD, yaitu SERANG BERKAH MANDIRI kepada ARGO SERANG BERKAH sebesar Rp.3 Miliar.

Bahkan NGO pun mendesak Pemkab Serang untuk segera menutup PT. KERTA MULIA SEJAHTRA (KMS) yang berlokasi di Kecamatan Petir, karena diduga telah terjadi adanya manipulasi data dalam Proses Pengajuan Ijin Peternakan Ayam.

Oleh karena itu, kami dari Presidium NGO mengingatkan kepada Hj. Ratu Tatu Chasanah  sebagai seorang Kepala Daerah untuk berjiwa satria dan mengakui sejujurnya atas dugaan Kasus TPPU nya Wawan. Dan pihaknya pun (NGO/red), akan segera mendesak KPK untuk mengatensikan dan memanggil Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah untuk diperiksa atas dugaan kasus ini.

“Kami akan kembali turun menyuarakan aspirasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” Tegasnya. (Na/red).