Advokatnews, Padangsidimpuan | Sumut – Irsan Efendi Nasution, SH selaku Wali Kota Padangsidimpuan, mengeluh capai mengurus Pemerintahan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Irsan dihadapan sejumlah mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Padangsidimpuan yang sedang melakukan aksi unjuk-rasa di depan kantor Wali Kota Sidimpuan.
“Capai kita Pak mengurus pemerintahan ini,” ketus Wali Kota saat menanggapi aksi damai massa GMNI.
Sebelumnya, Irsan mengaku sudah mengecek bahwa pihaknya tak ada pemberitahuan atau tembusan terkait aksi tersebut. Padahal surat tembusan untuk aksi dari GMNI sudah dilayangkan dan diterima pihak Pemko pada tanggal (22/9) dan terverifikasi dengan nomor kode 332/4260.
Menanggapi aksi GMNI, Irsan mengatakan, kalau pemerintah terkait Agraria pasti merujuk UU No.5 tahun 1960 dalam menentukan kebijakannya.
“Ketahanan pangan di Kota Padangsidimpuan, saudara-saudara sekalian, swasembada, konsumsi kebutuhan beras di Padangsidimpuan sampai hari ini, dari sisi produksi masih cukup untuk kebutuhan,” tegasnya.
Luas lahan pertanian di Kota Padangsidimpuan sekitar 3.064 hektare, dan Itu masih berkelanjutan hingga sekarang. Irsan juga sempat menyinggung alih fungsi lahan yang disoroti massa. Kami juga konsen terhadap itu (penyelesaian alih fungsi lahan pertanian sawah), karena kita ingin mempertahankan keberadaan lahan berkelanjutan ini. Kita juga sadar bahwa, jumlah lahan (pertanian sawah) kita, dari tahun ke tahun ada pengurangan,” imbuh Wali Kota.
Diketahui sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Padangsidimpuan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota, Kamis (24/9), dalam kesempatan itu, massa menyampaikan beberapa tuntutannya.
“Menyikapi Hari Tani Nasional 2020, kami menuntut Pemko Padangsidimpuan untuk mengimplementasikan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Kami juga menuntut Pemko Padangsidimpuan menciptakan kedaulatan pangan,” pekik Ketua DPC GMNI Padangsidimpuan, Fikri Haikal Harahap.
Jangan konflik agraria yang terjadi di Padangsidimpuan masih terus berlanjut, sebab hal tersebut dapat menghambat terwujudnya reforma agraria sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960. (Bw)