Negara Dirugikan, “KATO” Berlenggang, Imigrasi pun Bungkam!

Spread the love

Advokatnews

Karawang –  Sebagai catatan yang perlu diperhatikan, kinerja aparatur pemerintah yang dinilai kurang berkenan menjalankan Undang-undang yang melekat erat pada dirinya. Dengan melakukan Deportasi seorang Tenaga Ahli sebuah perusahaan asal Jepang pada 14 September 2019 lalu, bukan berarti permasalahan hukum bagi Perusahaan atau sipemberi kerja akan terhenti.

Hampir 3 tahun melakukan kegiatan di PT. Fujita Karawang sebagai Konsultan bagi Perusahaan, KATO, sudah berhasil memperdaya aparatur pemerintah, dengan menggunakan Visa Wisata, dapat bekerja layaknya sang Penguasa.

Edo,Kasie Intelijen (PPNS) di Kantor Imigrasi Karawang, kali ketiga disambangi oleh Media Advokatnews, menyampaikan terkait permasalahan ini sudah selesai.   ” Permasalahan KATO saya nyatakan selesai sampai di sini, Karna kalau kami lanjutkan sampai ke persidangan, kami kekurangan tenaga Bang, dan juga proses nya menyita waktu lama, sedangkan kami di bidang intelijen cuma berlima, dan wilayah kerja kami sampai ke Purwakarta, jadi biar cepat setiap ada kasus seperti ini kami deportasi saja ” Kata dia.

Ditanya soal kerugian negara selama ini siapa yang menanggung? Dia (Edo) tidak bisa menjawab, lalu bagai mana  ketentuan pasal 133 hurup a, UU no 6 tahun 2011, yang mana hal itu sangat melekat pada dirinya.    Apakah ke 7 orang, yang telah  mendapatkan Surat Perintah  dari Kepala Kantor Imigrasi Karawang tertanggal 5 September lalu harus bertanggungjawab? Kami belum mendapatkan informasi nya kembali.(***Red)