Advokatnews | Bekasi – Nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) cabang Setu kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, merasa kecewa akibat Bantuan Presiden (Banpres) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak kunjung bisa di cairkan.
Salah satu nasabah PNM Mekaar adalah Ibu hati (60) warga desa Tamansari kecamatan Setu kabupaten Bekasi. Meski ia sudah memegang kartu ATM dan buku tabungan BNI dengan nominal Banpres tertera didalamnya senilai Rp. 2,4 juta, ia mengatakan bahwa belum bisa mencairkan Banpres UMKM tersebut.
“Saya udah pegang kartu ATM sama buku tabungannya juga, udah ada nominalnya di buku tabungan, cuma belum bisa di cairkan,” Kata dia. (10/02/2021).
Dirinya juga menyebutkan bahwa sudah hampir 4 bulan memegang kartu ATM dan buku tabungan BNI dengan hanya menunggu informasi dari pihak PNM Mekaar.
“Saya cuma di suruh nunggu aja sama petugas PNM Mekaar sampai nanti di informasikan waktunya bisa di cairkan, cuma saya bingung kenapa punya saya lama pencairannya,” Terangnya.
Masih kata dia, “Saya udah minta tolong ke ketua kelompok nasabah PNM Mekaar supaya dibantu, lalu pergi ke Bank BNI cabang di Bekasi Kota untuk mempertanyakan data saya, apakah udah bisa pencairan atau belum, cuma dari pihak Bank BNI juga katanya diminta untuk konfirmasi ke petugas PNM Mekaar, karena pihak PNM Mekaar yang punya tanggung jawab dan kewenangan terkait hal ini,” Bebernya.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak PNM Mekaar Cabang Setu, salah satu petugas yang berada di kantor PNM Mekaar tersebut menyebutkan bahwa terkait hal demikian bukan merupakan tanggungjawab pihaknya.
“Kami hanya bertugas mengusulkan, selebihnya bukan tanggungjawab kami, selebihnya itu kewenangan pusat dan BNI,” Kata salah satu petugas Mekaar (11/02/2021).
Banpres UMKM merupakan program pemulihan ekonomi Nasional dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dalam proses pemberian bantuan ini pemerintah melibatkan beberapa instansi yang bertugas sebagai pengusul, verifikator dan penyalur.
Dalam hal Banpres UMKM Mekaar yang bertindak sebagai pengusul adalah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM Persero), dan sebagai verifikator adalah Kementerian Koperasi, juga sebagai penyalur adalah PT. Bank BNI.
PT. PNM Mekaar sebagai lembaga pengusul dengan PT. Bank BNI sebagai penyalur semestinya dapat berkoordinasi dengan baik dan harus bekerja secara profesional agar nasabah PNM Mekaar selaku penerima Banpres UMKM tidak mengalami kendala atau kesulitan ketika akan mencairkan dana Banpres tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020 tentang Tata cara penyaluran Banpres Produktif.
(*Je)