Momentum Hari Anti Korupsi Tahun 2020, Presidium NGO Banten : Kejati Banten Harus Tuntaskan Kasus-Kasus Yang Masih Jalan Ditempat

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Banten – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, Presidium NGO Banten yang terdiri dari LSM ABM, LSM OMBAK dan LSM JAMBAKK pada hari Rabu mendatang, tepatnya tanggal 23 Desember 2020 akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten. Senin, (21/12/2020).

Agenda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pihak NGO Banten dalam mengawal kasus yang tengah ditangani Kejati Banten. Kendati demikian pihaknya (NGO Banten, red) akan segera mempertanyakan atensi hukum terhadap beberapa indikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menurut Presidium NGO Banten kasus tersebut dinilai masih berjalan di tempat sampai saat ini.

Hal ini disampaikan Koordinator Presidium Poppy Yousu yang sekaligus Direktur LSM OMBAK dalam siaran persnya.

Dikatakan Poppy, Presdium NGO Banten akan mendesak Institusi Hukum yaitu Kejati Banten, untuk segera menyelesaikan laporan, terkait Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak yang hingga kini belum ada perkembangannya, dimana hal itu laporan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 24 Juli 2019 lalu. Kemudian lanjut Poppy, perihal laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pokja/ulp kota cilegon terkait penetapan 10 pemenang tender juga telah dilaporkan pihak NGO Banten yang mana laporannya itu diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten Pada Tanggal 17 September 2020 lalu.

“Tak hanya itu, melainkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Genset Tahun anggaran 2015 yang melibatkan 3 (Tiga) orang oknum pejabatnya juga belum kunjung mendapat proses hukum, karena-red, berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor :20/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. SRG atas nama terdakwa Dr. Drg. Sigit Wardoyo Telah Dinyatakan “…………., akan tetapi juga dapat diminta pertanggungjawaban nya kepada Saksi Akhrul Apriyanto Selaku Ketua Tim Survey, Saksi Sri Mulyati (Koordinator PPTK) dan Saksi Hartati Andarsih (PPTK) yang juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pengadaan Genset RSUD Banten TA 2015 Tersebut”. Ungkapnya kepada media.

Selain itu, Poppy juga menegaskan Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus Dana Hibah Untuk Bantuan Keuangan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten senilai Rp, 491.3 Juta Pada Tahun 2019 lalu, “hingga kini juga belum ada titik terang secara hukum penanganannya”. Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kamaludin selaku Ketua Umum DPP LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM) mengungkapkan, hendaknya Kejaksaan Tinggi Banten walau dalam situasi kondisi menghadapi Pandemi Covid-19, tetap harus menuntaskan kasus-kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum ini, “karena pada dasarnya apabila hal itu tidak ada kejelasan, maka tentunya publik akan bertanya-tanya, ada apa ini…?” tandasnya singkat tegas.

Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Feriyana, Ketua Umum DPP LSM JAMBAKK, menurutnya, Kejati Banten harus tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi ini, dan tidak untuk tebang pilih dalam penegakan hukum.

Feriyana mengingatkan, bahwa harus diingat juga kasus tindak pidana korupsi bukan hanya terjadi pada tataran kerugian negara saja, akan tapi perbuatan dari penyalahgunaan wewenang pun harus diproses, karena hal itu jelas akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak serta berakibat fatal pada kerugian negara. “Ya, kita lihat saja nanti hasil audience kami dengan Pihak Kejati Banten pada hari Rabu mendatang,” ujar Feriyana. (Na/Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail