Tulang Bawang, Lintastoday.com--Salah satu misi pemerintah adalah membangun daerah pedesaan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha pedesaan.
Ketersediaan sarana dan fasilitas untuk mendukung ekonomi pedesaan, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya alam sebagai dasar pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Sebagai akibat dari misi diatas, pemerintah juga merubah fungsinya dari penyedia menjadi fasilitator, regulator dan koordinator untuk pemberdayaan masyarakat.
Tujuannya, adalah untuk memberi peluang bagi kemampuan daerah dan pedesaan sebagai tulang punggung ekonomi regional dan nasional. Ini akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk diterapkan disemua tingkat pembangunan dan keputusan berdasarkan kebutuhan nyata dari masyarakat.
Berdasarkan pokok pikiran diatas, tentu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu hal yang mempunyai peranan penting untuk menopang perekonomian masyarakat desa.
Akan tetapi tidak demikian adanya yang terjadi pada BUMDes Desa Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, pasalnya pengelola dianggap tidak ada transparan terhadap masyarakat bahkan cenderung memperkaya diri mereka sendiri, Sabtu (25/07/2020).
Masih menurut penuturan “RH” bahwa BUMDes Kampung Rawa Jitu Mukti, telah berdiri dan diberikan penyertaan modal oleh Dana Desa (DD) sejak kepimpina kepala Kampung, Sri Gunawan.
Akan tetapi pengelolanya yang kami rasakan tidak ada transparan terhadap masyarakat. Bergerak dibidang usaha apa, berapa modal, berapa keuntungan, dan berapa jumlah aset yang ada. Bahkan pengelolaan BUMDes kuat dugaan modalnya dipakai untuk pribadi kepala Kampung, “Paparnya.
“Kita semua tahu bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perangkat desa dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pengelola dana BUMDES.
Dalam pasal 132 Ayat 3 peraturan pemerintah tersebut diatur organisasi pengelola BUMDES terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Sedangkan pada Ayat 7 dipasal yang sama berbunyi pelaksana operasional BUMDes dilarang merangkap jabatan sebagai lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Itu artinya regulasi sangat melarang keras aparat desa menjadi pengelola BUMDes.
“Terkait hal ini telah melanggar aturan dan diduga ada unsur kesengajaan yang diduga semua kejanggalan ini dibawah kendali Sri Gunawan selaku Kepala Kampung.
“Jadi permasalahan ini akan kami lanjutkan lebih jauh lagi, kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, inspektorat dan Bupati Tulang Bawang, segera turun kelapangan dan mengaudit realisasi DD kampung Karya Jitu Mukti termasuk BUMDes nya, karena kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kakam. “Tutupnya.(Asep/RH)