Berita Advokatnews || Sulawesi Utara- Pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung sangat menguatirkan keselamatan warga masyarakat kota Bitung, Ditambah beberapa wilayah dikota Bitung rawan Banjir dan Longsor, Selasa (09/04/2024).
Sejak adanya Pengiriman Pasir melalui Kapal Tongkang beberapa warga kota Bitung angkat bicara terkait Pengiriman dan pengelolaan Galian C, “Sejak kapan ada PT dan Perusahaan Tambang Pasir diwilayah kota Bitung.
Sejauh ini kami tidak pernah mendengar dan melihat ada PT Tambang Pasir dikota Bitung namun disetiap Pengiriman Pasir keluar wiyalah sering di isukan bahwa Pasir yang dikirim keluar wilayah memiliki Izin resmi dari Esdm, Lalu bagaimana dengan Izin dari pengelolaan Pasir yang disebut Galian C.
Jika pengelola Pasir dikota Bitung memiliki Izin untuk beroperasi, kenapa tidak diadakan Konvrensi Pers agar jelas lokasi PT pengelolaan Pasir tersebut Benar-benar ada Izinnya, Namun sejauh ini Izin tersebut tidak mampuh menunjukkannya ketika ditanya oleh Wartawan.
Hal itu sering terjadi disaat Pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara karena tidak Transparan, Diduga hal itu hanya dijadikan Tameng dengan kabar Burung bahwa disetiap melakukan kegiatan tersebut memiliki Izin yang resmi dari Esdm Pusat.
Sementara itu kegiatan Galian Pasir dikota Bitung sangat mengancam warga masyarakat umum yang saat ini sedang terdampak Banjir dan Longsor, Hal itu sudah jelas dengan Contoh-contoh yang ada saat ini, Namun tidak adalagi antisipasi akan terjadinya bencana alam susulan”, Tegasnya.
Terkait Galian C yang ada dikota Bitung sebelumnya sudah ditegaskan untuk berhenti beroperasi lagi, Karena kegiatan serupa semakin mengganas diwilayah kota Bitung Sulawesi Utara.
Seharusnya hal itu ditindak tegas oleh Pemerintah Pusat terkait Pengiriman yang diduga Pasir berasal dari Galian C, Disisi lain dalam hal itu ada dugaan kuat juga bahwa Izin yang digunakan untuk pengiriman Pasir hanya dijadikan Tameng oleh pemegang Izin Siluman.
Terkait Pengiriman Pasir sudah menjadi rahasia umum dikota Bitung bahwa Pasir yang dikirim keluar wilayah diduga kuat berasal dari Galian C yang selama ini diisukan memiliki Izin resmi dari Esdm Pertambangan.
Lalu bagaimana maksud dari peraturan Pertambangan dan Lingkungan Hidup terkait resmi, Apa segala Legalitasnya sudah dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, Sementara itu kota Bitung sedang darurat dengan bencana alam karena Pertahanan dan Peresapan airhujan sudah tidak ada lagi.
Dan bukan hanya itu,Tetapi aktivitas tersebut dapat merugikan kepentingan umum misalnya, Jalan rusak dan mengganggu aktivitas warga umum yang terdekat dengan aktivitas tersebut, Maka dengan adanya hal itu Pemerintah terkait diminta lebih tegas dengan upaya yang serius terkait kegiatan yang diduga kuat tidak memiliki Izin resmi .
(TOMY)