Advokatnews|Sulawesi Utara – Seorang gadis berinisial R berusia (6) tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisi FI yang tak lain halnya merupakan teman dekat ayah korban sendiri. Peristiwa itu terjadi pada selasa dini hari lalu 16/06/2020 di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Rabu, 24 Juni 2020.
Berdasarkan informasi yang didapat media, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tidur bersama kedua orang tua dan adik nya, tiba-tiba pelaku yang berinisial FI masuk kedalam kamar dan mengangkat korban tanpa diketahui kedua orang tua korban.
kemudian pelaku membawa korban ke salahsatu ruangan belakang rumah korban untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban yang diduga dipaksa pelaku, korbanpun berteriak histeris lantaran korban merasa kesakitan atas yang dilakukan si pelaku terhadap korban.
Namun, meski korban histeris teriak sambil memanggil nama orangtua nya. tapi sayang, teriakan korban tidak terdengar oleh orangtua nya yang sedang lelap tertidur.
Sementara, orangtua korban baru mengetahui ke sore harinya bahwa anaknya itu menjadi korban pencabulan yang diduga kuat dilakukan FI, sehingga orang tua korban langsung mebawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama lantaran korban mengalami kesakitan akibat pendarahan yang serius.
Meski pihak puskesmas sempat menolak korban untuk divisum karena tidak adanya pendampingan dari pihak kepolisian, namun setelah orangtua korban berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, yang kemudian pemerintah desa langsung menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut, akhirnya korban segera dilarikan ke Rumah Sakit.
“Dengan respon cepat pihak Polsek Likupang langsung menindaklanjuti pelaporan ini, dan akhirnya korban langsung dibawa ke RS Bayangkara Manado untuk dilakukan visum”. Ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Atas peristiwa itu, Keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres agar segera menangkap dan memproses pelaku untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejatnya.
“Pelaku berinisial FI itu memang sebelumnya sudah saling kenal dengan kami (Keluarga korban/red), dan dia suka menumpang tinggal disini berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Akan tetapi kami benar-benar tidak dimenyangka samapai dia tega melakukan hal itu kepada anak perempuan saya”. Tambahnya.
Oleh karena itu, pihak Polsek Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tengah melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial FI yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kendati demikian FI yang saat ini melarikan diri menjadi buronan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melanggar KUHP Pasal 285 Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan di ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Penjara.
Selain itu pelaku juga diduga melangar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kendati demikian, sebagaimana berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dimaksud yaitu antara lain Pasal 76D (Persetubuhan Dengan Anak) dan Pasal 76E (Pencabulan Anak), sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014 : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014 : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian, Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut :
Pasal 81 Perpu 1/2016 : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Tommy/red)