Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara- Galian C diwilayah Danowudu diatasnya perumahan BCL melakukan pengelolaan Pasir tanpa mengantongi izin dari ESDM, Kamis (25/07/2024).
Pengelolaan tersebut sudah lama beroperasi di wilayah itu dengan menggunakan Alat Berat, diketahui nama pengelola Galian C di tempat itu bernama Deysi dan Feky kedua nama tersebut adalah Suami Istri.
Deysi dan Feky memang sudah lama mengelola Pasir dan Tanah ditempat itu tanpa mengantongi Surat Izin (IUP-IUPK) sebagai pelaku usaha penambangan pasir yang menggunakan Alat Berat.
Ulah dari usaha Galian C milik Deysi dan Feky, jalan menjadi rusak hingga merugikan masyarakat umum serta menyulitkan warga pengguna jalan yang lain sewaktu mobil pengangkut pasir Bolak-balik yang berasal dari Galian Deysi dan Feky.
Dengan itu diminta Aparat Hukum Sulawesi Utara menangkap kedua pelaku yang berani Menabrak Hukum yang telah ditentukan oleh Pemerintah (ESDM) karena hal itu sudah lama Deysi dan Feky melakukannya.
Dengan adanya kegiatan itu dari beberapa sumber yang menyebutkan bahwa akibat pengelolaan jalan tersebut menjadi rusak dan pasir serta tanah yang berhamburan dijalanan dapat merugikan masyarakat umum.
Seperti jalan hancur, apa pengelola Galian C yang bertanggung jawab, ditambah Pasir dan tanah berhamburan dijalan yang dapat membahayakan pengendara roda dua, lalu siapa yang bertanggung jawab.
Adapun debuh yang naik seperti kabut dapat merugikan kesehatan warga masyarakat disekitar aktivitas tersebut, kemudian banyak jalan yang berlubang akibat beban dari kendaraan yang berasal dari Galian milik Deysi dan Feky.
Dari segi terlihat jelas bahwa kegiatan tersebut bukan hanya asal-asalan membuka usaha yang sangat besar dampaknya bagi masyarakat umum, ditambah Deysi dan Feky tidak memiliki Surat Izin untuk mengelola galian Pasir, jelasnya. (TOMI)