Meski Dilarang Unras,  Ketum LSM Bentar : Saya Akan Tetap Aksi…!!!

Spread the love

AdvokatNews, Lebak|Banten – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) Ahmad Yani, akan gelar aksi unjuk rasa pada Kamis mendatang (18/06/2020) di depan Kantor Bupati, DPRD dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak – Banten. Selasa, 16 Juni 2020.

Dikatakan Ahmad Yani, Hal tersebut merupakan sebagai bentuk aksi keprihatinan dalam menyikapi persoalan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD di Kabupaten Lebak yang diduga kuat belum dibagikan secara utuh kepada para guru sebanyak 242 PNS sejak dari tahun 2013 lalu hingga sekarang.

Menurutnya, Meski Pihak Kepolisian Republik Indonesia melarang adanya aktifitas berkerumun dalam bentuk apapun, dalam hal itu Ahmad Yani akan tetap menggelar aksi unjuk rasa tersebut dengan secara pribadi mewakili para guru PNSD Kabupaten Lebak.

“Betul, saya akan tetap melakukan aksi Unras tersebut secara personal untuk mewakili para guru yang sampai saat ini belum menerima hak nya terkait Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut dan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada”. Ungkapnya.

Menurut Ahmad Yani,  Perlu diketahui bahwa pihak Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membayar dan atau mentranfer Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang bersangkutan tersebut di setiap tahunnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak, “namun heran nya kenapa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak disalurkan ke masing-masing guru penerima, ada apa ini?”. Tutur Yani.

Selain itu, kata Ahmad Yani, dalam pengurusan berkas pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut pun diduga kuat ada praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak terhadap para guru yang ingin secepatnya mencairkan Dana Tunjangan Profesi Guru tersebut.

“Jadi ketika para guru yang ingin secepatnya mencairkan Dana Tunjangan Profesi Guru tersbut itu, para guru dimintai sejumlah uang antara kisaran Rp. 4.000.000, sampai dengan Rp. 7.000.000 per guru, dan hal itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pe didikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak”. Tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad Yani, pihaknya akan terus mendorong kasus ini sampai tuntas. “Jika persoalan kasus yang saya laporkan ini ke Polda tidak ada kejelasan, maka kami akan laporkan hal ini sampai ke tingkat KPK”. Tegasnya.

Sememtara dalam surat undangannya, Ahmad Yani mengundang para media baik Media Cetak, Online dan Media Elektronik untuk melakukan peliputan atas aksi unras yang akan digelarnya sedirian.

“Untuk itu saya mengundang teman-teman media baik Media Cetak, Online dan Media Elektronik untuk melakukan peliputan atas aksi unras yang akan saya gelar pada kamis mendatang (18/06/2020) di depan halaman kantor Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupatrn Lebak”. Tutupnya. (Nha/Di/Red).