Meski Alokasi Anggaran Ideal Belum Terpenuhi, KPK Akan Terus Bekerja Maksimal Berantas Korupsi di Tahun 2021

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Jakarta – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencetak berbagai pencapaian keberhasilan di bawah kepemimpinan Ketua KPK H. Firli Bahuri. Hasil pencapaian positif ini pun akan terus ditingkatkan meski pun KPK mengalami disparitas (Kekurangan) alokasi anggaran sebesar Rp. 575 miliar, dimana dari usulan KPK pada tahun anggaran 2021 dari Rp. 1,881 triliun hanya disetujui Rp. 1,305 triliun.

“Walaupun terdapat kekurangan anggaran tersebut bukan berarti membuat kinerja KPK menjadi menurun. Justru KPK akan lebih meningkatkan kinerja dan tugas-tugas prioritasnya. Sebagaimana telah kami buktikan dalam tugas-tugas pencegahan pada tahun 2020 KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 90,5 triliun,” tegas Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (22/9/2020).

Anggaran ideal untuk kebutuhan KPK dalam tugas pemberantasan korupsi adalah Rp. 1,881 triliun.  Namun yang disetujui dan teralokasi pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1,305 triliun. Besaran ini naik dari pagu tahun 2020 sebesar Rp955,08 miliar dan pagu indikatif 2021 yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp. 1,055 triliun.

KPK dalam pengajuan kebutuhan anggaran sebesar Rp. 1,881 triliun tersebut mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan operasional yang terbagi dalam empat program. Pertama, dukungan manajemen sebesar Rp. 1,595 triliun. Kedua, program pendidikan dan peran serta masyarakat sebesar Rp.115,3 miliar. Ketiga, program pencegahan dan mitigasi korupsi sebesar Rp. 105,1 miliar. Keempat, program penindakan sebesar Rp. 65,6 miliar.

“Sedangkan semula anggaran pemberantasan korupsi tahun 2021 sebesar Rp. 118,04 miliar. Setelah dilakukan revisi total anggaran untuk program pemberantasan korupsi tahun 2021 sebesar Rp. 310.422.000.000. Naik Rp. 87 miliar dari tahun 2020 sebesar Rp. 223 miliar,” tandasnya.

Hanya terdapat 827 orang penyuluh antikorupsi dan 68 orang agen pembangun integritas

Firli juga menyebutkan dengan strategi pencegahan, predikat Indonesia sebagai negara bebas korupsi bisa dicapai diperkirakan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Salah satu cara  mewujudkan Indonesia bebas korupsi diantaranya melalui pendidikan dan membentuk karakter masyarakat yang antikorupsi.

“Dalam 10 tahun ke depan kami yakin KPK dan segenap anak bangsa memiliki keyakinan Indonesia bebas dari korupsi apabila pendidikan masyarakat dengan output banyaknya penyuluh antikorupsi, banyaknya insan-insan Indonesia warga anak bangsa menjadi agen pembangun integritas,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/9/2020).

Mantan Kabaharkam Polri ini meneruskan, mimpi Indonesia bebas korupsi pada 10 tahun mendatang itu bisa terwujud apabila jumlah penyuluh antikorupsi dan agen pembangun integritas di setiap wilayah Indonesia dapat ditingkatkan. Sebab, kata Firli, sejauh ini hanya terdapat 827 orang penyuluh antikorupsi dan 68 orang agen pembangun integritas.

“Kami berharap dan sungguh-sungguh berupaya kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupten/kota sampai ke pelosok Indonesia memiliki agen pembangun integritas dan memiliki penyuluh antikorupsi,” pungkasnya. (Red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail