Mesin Pompa Air Submersible Pamsimas Yang Diduga Lenyap, Kades Jalupanggirang : Itu Bukan Lenyap Tapi di Amankan

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Soal Pamsimas Tahun Anggaran 2019 di Kampung Inpres Desa Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak – Banten yang dinilai gagal lantaran berdasarkan fakta lapangan bahwa kondisi di lokasi kegiatan tidak ditemukan adanya KWH dan submersible sebagai mesin pompa air yang sampai saat ini masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya, Kepala Desa Jalupanggirang membantah keras jika mesin pompa air submersible tersebut lenyap. Selasa, (08/09/2020).

Ade mengungkapkan, menurutnya karena tidak berfungsi dan dikhawatirkan ada yang mencuri, sehingga mesin tersebut diamankan, “jangan bikin berita bohong, punya Jalupanggirang bukan leyap tapi di amankan. Kalau tida tahu, jangan bikin berita”, Kata Ade, Kepala Desa Jalupanggirang saat berhasil dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.

Ade pun menjelaskan, terkait program pamsimas yang dibangun pada tahun 2019 lalu, saat itu dirinya mengaku belum menjabat sebagai Kepala Desa Jalupanggirang, melaikan kata Ade, waktu itu masih dijabat oleh PJ dari pihak Kecamatan.

“Pak kalau tentang Pamsimas waktu itu lurahnya pak haji Uci, PJ dari Kecamatan, sekarang beliau sudah pensiun, jadi, kalau masalah Pamsimas saya tidak tau apa-apa”. Tambahnya.

Sementara Kepala Desa Jalupanggirang belum menjelaskan keberadaan mesin pompa air submersible tersebut yang katanya diamankan itu.

Terpisah, Deden Haditia Aktivis Pemerhati Air dan Sanitasi mengungkapkan berdasarkan pantauan Tim nya dilapangan, kegiatan tersebut dinilai sangat janggal.

Menurutnya, Indikasi yang paling mencolok adalah alokasi anggaran untuk pembelian pompa air submersible senilai belasan juta rupaiah, pembelian 1 unit KWH, dan belanja pengeboran sumber air yamg bernilai puluhan juta rupiah yang diduga menyimpang.

“Jadi kami harapkan Kepala Desa Jalupanggirang jangan membuat pembelaan yang tidak masuk akal, karena pompa submersibel itu terpasang di kedalaman tanah atau didalam sumur bor di kedalaman 40-60 meter, kemudian di atas sumur bor yang tertanam pompa submersible telah di desain besi penutup dan di kunci di atasnya”.

“Jangan di samakan pompa ini depan pompa yang di pasang di permukaan tanah seperti mesin pompa-pompa biasa”. Tegasnya.

Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B), Perbu Sukma Alamsyah, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan adanya dugaan Korupsi pada Proyek Pamsimas Desa Jalupanggirang Tahun Anggaran 2019. “Kami berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas terkait persoalan ini”. Tandasnya.

Sementara itu, H. Uci selaku Mantan PJ Kepala Desa Jalupanggirang Tahun 2019, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (Na/Sumardi/Red).