Mesin Pompa Air Submersible Pamsimas Jalupanggirang Diduga Lenyap

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2019 di Kampung Inpres Desa Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak – Banten, disinyalir terjadi penyimpangan. Selasa, (01/09/2020).

Berdadarkan pantauan Tim Media dan LSM dilapangan, kegiatan tersebut dinilai sangat janggal, lantaran kondisi di lokasi kegiatan tidak ditemukan adanya KWH dan sumbersible sebagai mesin pompa air. Sehingga sampai saat ini masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya.

“Indikasi yang paling mencolok adalah alokasi anggaran untuk pembelian pompa air submersible senilai belasan juta rupaiah, pembelian 1 unit KWH, dan belanja pengeboran sumber air yamg bernilai puluhan juta rupiah yang diduga menyimpang”. Kata Deden Haditia Selaku pemerhati Air Minum dan Sanitasi.

Lebih lanjut kata Deden, pihaknya menuntut Bupati Lebak segera mengevaluasi Kepala Desa, Pendamping, KKM dan Satker Pamsimas untuk bertanggung jawab terkait program yang dinilai mubadzir karena tidak di rasakan manfaatnya oleh masyarakat selaku penerima BLM PAMSIMAS yang diperoleh dari Bantuan Pinjaman World Bank tersebut.

“Oleh karena itu, Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada pengadaan baran dan jasa Program Pamsimas tahun anggaran 2019 di Desa Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari”. Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha beberapa kali menkonfirmasi Kepala Desa Jalupanggirang namun tidak dapat ditemui. Serta pihak pihak lain yang berkaitan dengan program PAMSIMAS ini masih sulit dikonfirmasi. (Na/Sumardi/Red).