Advokatnews, Sukabumi|Jabar – Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1443/2022 M, jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) yang dihadiri forum kordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan juga didampingi Penasihat Hukum Satres Narkoba Tusyana Priyatin, S.H. pada Jumat 1 April 2022.
Ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis yang dimusnahkan polres Sukabumi tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa pekan jelang memasuki bulan ramadhan.
Adapun pemusnahan miras yang dilakukan jajaran kepolian polres Sukabumi di halaman mako polres sukabumi dikomplek perkantoran jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus termasuk minuman beralkohol atau miras.
“Saya menyakini bahwa pengungkapan kasus ini sebuah prestasi yang dilakukan oleh anggota, itu semua karena kinerja anggota, dan saya juga meyakini bahwa semua karena Allah yang memudahkan anggota sehingga bisa mengungkap kasus hari ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Dedy, adapun barang bukti yang dimusnahkan polres Sukabumi menjelang ramadhan 1443 H/ 2022M kurang lebih sebanyak 5.103 botol dari berbagai merk dan jenis.
“Maksud pemusnahan miras ini, agar kegiatan ibadah dibulan penuh berkah ini dapat berjalan dengan baik, orang yang hobinya miras bisa dikurangi atau ditiadakan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, masyarakat kabupaten Sukabumi umumnya, dan khususnya Palabuhanratu bisa fokus ibadah fokus puasa.” Tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, dalam sambutannya mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada jajaran Kepolisian Polres sukabumi yang telah menjalankan tugas dengan baik.
“Semoga seluruh anggota kepolisian polres sukabumi medapatkan berkah dari Gusti Alloh SWT, karena telah menjalankan tugasnya dengan baik”. Ucapnya.
Selain itu, Penasihat Hukum Satres Narkoba Polres Sukabumi Tusyana Priyatin, S.H mengungkapan, bahwa dalam hal ini pihaknya sangat mengapresiasi langkah polres dalam menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum, “yang mana tentunya kami juga sama sebagai penegak hukum (Advokat-red) tetap akan menjalankan tugas dan kebawajiban yang sama dalam penegakan hukum sesuai tupoksi masing-masing”. Singkatnya.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, pemusnahan barang bukti miras juga disaksikan sejumlah pejabat dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait lainnya. (Kaperwil Jabar).