ADVOKATNEWS
Jakarta – Advokat merupakan profesi penegak hukum dan juga memiliki tugas mulia dalam menjalankan profesinya tersebut (ovicium nobile), akhir-akhir ini kaum yang berprofesi mulia ini terkesan kaum yang sangat ruwet dan sulit untuk dipersatukan, fenomena ini lebih disebabkan karena rasa ego dari para pimpinan organisasi advokat yang secara defacto ada, andaikan saja rasa ego atau rasa ini loh gua dapat di kesampingkan demi profesi mulia tentu kesan ruwet itu tidak perlu terjadi.
Perihal organisasi siapa yang lebih layak sebenarnya tidak perlu dipertentangkan, karena secara hukum admistratif negara bahwa semua organisasi advokat yang ada saaat ini di akui keberadaannya oleh negara kesatuan republik indonesia.suka tidak suka bukan lagi kata yang harus diributkan ataupun dipertentangkan,negara sebenarnya sudah hadir dalam memberi kesempatan buat semua anak bangsa yang ingin berkarya demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
BACA JUGA: Sambutan Pimpinan Umum Advokat News
Merasa diri paling wah merupakan sikap yang kurang memberikan kesempatan buat pihak lain,tentunya sikap tersebut akan menimbulkan polemik diantara sesama organisasi advokat yang secara hukum sah keberadaannya;apabila perihal organisasi advokat terus dipertentangkan maka yang rugi adalah kaum advokat itu sendiri.
Seharusnya solusi yang tepat adalah sekarang bukan lagi saatnya mempertentangkan perihal organisasi,akan tetapi kapan semua pimpinan organisasi advokat duduk bersama dengan mengenyampingkan rasa ego,tapi lebih melihat semua demi profesi yang mulia yaitu advokat, seandainya hal itu terjadi sudah barang tentu semua advokat akan bergembira melihat fenomena yang jarang terjadi.
Sudah 16 (enam belas tahun organisasi advokat bersiteru yang pada dasarnya hanya karena ego dan karena merasa diri paling top, sehingga masyarakat dirugikan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan.
Tapi kalau para pimpinan organisasi advokat mau jujur pada fakta dan atau keadaan sebenarnya, sesungguhnya perseteruan lebih disebabkan oleh rasa sombong akan keberadaan kelompok masing-masing, dan takut akan kehilangan kenyamanan yang selama ini merasa tenang duduk di kursi kepemimpinan dengan upeti-upeti yang ada, apabila semua rasa tersebut di dapat kesampingkan sudah dapat dipastikan semua organisasi advokat dapat bersatu.
Seharusnya para pemimpin organisasi advokat sudah dapat melangkah lebih maju kedepan dengan tidak lagi mempertentangkan sesama organisasi advokat, tida usah malu mengakui keberadaan organisasi lain,sebab keberadaan organisasi lain tersebut di akui keberadaannya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mari semua pimpinan organisasi advokat duduk bareng, berbicara dari hati ke hati demi profesi advokat kedepan, berbicara perihal kapan semua pimpinan organisasi advokat mengambil keputusan bersama dengan membentuk satu wadah pengawasan terhadap semua organisasi advokat yang secara defacto ada, membentuk dewan advoka nasional ( dan ) merupakan suatu keharusan, yang mana anggota dan tersebut di isi oleh perwakilan organisasi advokat yang ada, tanpa kecuali.
Dewan advokat nasional hanya mengatur perihal kode etik advokat dan membuat kurikulum program pendidikan advokat untuk jenjang strata dua. (adv)