Meminimalisir Penyalahgunaan ADD,Inspektorat dan BPMK Segera Bangun Konsep Kerjasama

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Raja Ampat,advokatnews – Guna meminimalisir penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 117 (seratus tujuh belas) Kampung (Desa), di wilayah kabupaten Raja Ampat,provinsi Papau Barat. Inspektur pada Inspektorat daerah setempat,Muhiddin Tafalas berharap kepada rekan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Raja Ampat untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan pihaknya (Inspektorat Raja Ampat Red),dan harus terus melakukan pengawasan pendahuluan untuk mencegah terhadap penyelewengan ADD.

Pernyataan tersebut disampaikan,Muhiddin Tafalas kepada media ini,usai sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR),di ruang sidang TP-TGR,kantor Inspektorat Raja Ampat,Waisai,ibukota kabupaten Raja Ampat,Senin (10/2/2020) sore.

Dijelaskan,sebenarnya unjuk tombak keberhasilan program ADD untuk pembangunan ada pada BPMK.”Pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ADD ada pada BPMK,karena secara teknis mereka yang menangani terkait ADD,”ujar Inspektur.

“Faktanya bahwa terjadi penyimpangan ADD yang kemudian naik dalam sidang TP-TGR,itu merupakan indikator bahwa pengawasan,kerjasama untuk koordinasi antara BPMK dan kami,itu masih kurang,”tambahnya.

Menurut Inspektur,untuk meminimalisir penyalahgunaan ADD,perlu adanya koordinasi yang intens antara BPMK dan pihaknya.”Memang pengawasan menyeluruh ada di Inspektorat,tapi bukan berarti tupoksi BPMK untuk melakukan pengawasan awal untuk pencegahan penyalahgunaan ADD diabaikan,”terangnya.

Inspektur menegaskan,kedepan harus ada koordinasi yang intens antara BPMK dan Inspektorat.”Tujuannya untuk membangun konsep kerjasama untuk melakukan pengawasan,dan pencegahan terhadap penyalahgunaa ADD di 117 Kampung,dan itu segera kami lakukan,”tegasnya. (Zainal)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail