Masyarakat Gunung Tua Julu Sebut Dana Desa Bukan Milik Kades Beserta Perangkatnya.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Madina | Sumut – Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah diberikan melalui transfer rekening cukup besar untuk kemajuan desa.

Menyikapi hal ini, disinyalir masih banyak oknum Kepala Desa yang tidak transparan dalam melakukan realisasi anggaran DD/ ADD,

Jum’at 20/11/2020, ketika awak media mencoba menelusuri dan konfirmasi terhadap salah satu tokoh masyarakat H. Lubis di desa tersebut,  menjelaskan bahwa seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB di kantor balai desa, agar semua masyarakat tau peruntukan DD/ ADD dan apa saja yang sudah dibangun.

“Itu kewajiban, karena dana itu bukan milik Kepala Desa, Perangkat karena mereka sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk merampok uang rakyat,” ujar H.Lubis.

Seperti Bidang pembinaan kemasyarakatan PKK Bidang  Dan PAUD  TA. 2019  BUMdes Pembangunan Aula Desa terbengkalai dan melalui dana desa, Artinya, tidak semua dana yang sudah dicantumkan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa terealisasi. Sekalipun misalkan ada pajak, sisanya kan dikembalikan, biar nanti tinggal laporan, akan tetapi itu tidak ada,” imbuhnya.

Untuk itu Kami dan beberapa Masyarakat Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Panyabungan Meminta pada pihak terkait, Inspektorat Madina atau pun Tipikor Polres Madina untuk dapat turun langsung Meng-Audit penggunaan anggaran dana desa TA. 2018. 2019 yang diduga adanya indikasi penyelewengan dana desa dan tidak transparannya administrasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. (Stn)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail