Diduga Ilegal, Masyarakat Desak Polres Madina Tutup Tambang Emas Di Parlampungan Kecamatan Batang Natal Jambur Torop

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Mandailing Natal Sumut – Masyarakat Muara Parlampungan Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal merasa keberatan atas datangnya alat berat sebanyak 14 unit untuk melakukan operasi kegiatan tambang emas yang diduga ilegal.  Di tinjau di lokasi Jambur Torop Desa Parlampungan Kecamatan Batang Natal Mandailing Natal Sumut, alat berat tersebut tak lain halnya nampak hanya untuk mengambil emas atau disebut dengan logam mulia. Senin, 16/03/2020.

Diketahui, posisi lokasi pada saat sekarang perbukitan Muara Parlampungan sudah mulai hancur-hancuran dan tentunya dikhawatirkan dapat mengakibatkan terjadinya longsor ke tempat permukiman warga sekitar.

Dalam hal URC lembaga perlindungan anak kabupaten Madina M. Yakub Lubis meminta kepada penegak hukum untuk bersikap tegas dan segera menindak para oknum pemain tambang emas yang diduga ilegal tersebut.

Dikatakan M . Yakub Lubis, pihaknya telah terjun langsung kelapangan, dimana tambang emas yang diduga kuat ilegal tersebut  hanyalah untuk mengambil kekayaan untuk kepentingan pribadi, yang tentunya tidak memperhatikan izin dan lingkungan sekitar.

Sehingga sambung M. Yakub Lubis, dimana yang paling krusial ialah sungai yang di selalu butuhkan warga sekitar setiap saat, kini tidak dapat di gunakan kembali.

“Karena akibat kegiatan tambang emas ilegal yang diduga ilegal tersebut telah mencemari aliran sungai yang bercampur dengan tanah, sehingga aliran air sungai tersebut menjadi keruh dan tidak dapat di pergunakan masyarakat. Bahkan-red, masyarakatpun sampai saat ini merasa keberatan karena merasa telah dirugikan atas adanya kegiatan tambang tersebut yang tidak pernah di terima oleh pihak masyarakat”. Tandasnya.

Selain itu, M. Yakub Lubis pun menjelaskan bahwa  keberadaan emas di daerah Muara Parlampungan tersebut merupakan kekayaan alam yang seharusnya dikelola dengan menempuh izin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Keinginan dari masyarakat itu sendiri bagaimana emas atau logam mulia yang berada di daerahnya itu, supaya jangan ada yang mengambil hanya karena untuk keuntungan atau kekayaan sendiri, apalagi saat sekarang orang-orang yang datang dari luar daerah hanyalah untuk mengambil emas nya saja dengan tanpa menempuh izin. Dan tentunya masyarakat merasa keberatan. Akan tetapi-red, masyarakat nya tidak dapat tahu kemana tempat mengadu”. Tuturnya.

Oleh kaena itu, M. Yakub Lubis minta kepada penegak hukum terutama kepada Polres Madina serta Kapolda Sumatera Utara untuk segera terjung langsung kelokasi dan menindak tegas oknum pemain tambang emas ilegal ini.

“Karena ini dapat mengakibatkan rawan bencana dan masyarakat pun sudah mulai kisruh akibat adanya kegitan tambang tersebut. Terutama di daerah Muara Parlampungan khususnya dan Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina. (ST. Akub)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail