Advokatnews, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta kepada seluruh bupati/wali kota agar menyiapkan paket sembako (bahan pokok) untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi dan sosial akibat penanganan wabah Covid-19 (Corona).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Plt Gubernur tertanggal 27 Maret 2020 perihal pengaktifan posko dan kegiatan pencegahan Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, yang salinannya diterima media, Sabtu (28/3/2020).
Surat tersebut memuat 14 poin instruksi Gubernur Aceh. Di antaranya instruksi agar bupati/wali kota melakukan kegiatan bermanfaat dan berhasilguna dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19.
Kegiatan bermanfaat dimaksud meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD), masker, dan alkohol. Berikutnya penyemprotan desinfektan, serta penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik dan masjid.
Kegiatan lainnya adalah penyediaan sembako untuk mereka yang terkena dampak ekonomi sosial dengan paket sembako senilai Rp 200.000, yang terdiri dari beras, mi instan, sarden, gula, dan minyak goreng.
Berikutnya adalah dukungan operasional bagi TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan jaga jarak, di rumah saja, dan menjauhi kerumunan.
(***Red)