Advokatnews,
Karawang – Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, dimanfatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk meraup suara masyarakat melalui platform digital berupa SMS (Short Mesage Service).
Hari ini, Senin 15 April 2019 masih ada yang melakukan kampanye melalui SMS berupa ajakan untuk mendukung paslon 01 dengan di iming-imingi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA: Bawaslu dan Satpol PP Karawang Kurang Sigap terhadap Alat Peraga Kampanye
Padahal Bawaslu dan kemkominfo telah melakukan siaran pers pada hari Sabtu, 13 April 2019 lalu.
Siaran Pers No.81/HM/KOMINFO/04/2019 Tentang Pengendalian Iklan Kampanye Politik di Platform Digital Tak Batasi Kebebasan Berekspresi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan ekspresi seluas-luasnya. Namun, menurutnya, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.
“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” tandas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Penanganan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/04) lalu.
Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Kini larangan itu pun berlaku di platform digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif. (*/Red)
TAMPILKAN BUKTI SCREENSHOT PENUH