Maraknya Galian C Di Sagerat Atas Samping Jalan Tol Bitung Manado Kecamatan Matuari

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara-    Maraknya galian C di wilayah Sagerat Atas samping jalan tol Bitung Manado Kecamatan Matuari, sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup, dengan adanya hal itu diduga ada pembiaran galian C untuk beroperasi hingga para pengelola pasir yang tidak mengantongi izin semakin merajalela, selasa (12/1/2021).

Pengelola galian C yang berinisial HC sudah beberapa kali melakukan hal itu juga merusak lingkungan, ditambah tidak ada nya Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk operasional, kerena masih termasuk zona pertanian, tetapi hal itu tidak dianggap larangan dan pelanggaran oleh HC.

Sementara HC melakukan kegiatan tersebut memakai alat berat di kebun singkong milik warga setempat, padahal sudah diberikan peringatan tentang hal itu, tapi HC tetap tidak menanggapinya dengan serius dan masih terus melakukan operasional galian tersebut di beberapa wilayah.

Dengan adanya hal itu, diduga tidak ada ketegasan dari pihak yang berwewenang karena hal tersebut hampir sering dilakukan oleh (HC), namun bagaimana dengan peraturan kepemerintahan dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan pasir galian C.

Dan UU dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan berarti memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau sebagai bisnis.

Seperti apa yang di maksud dengan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan rakyat WPR menurut pasal 22 UU, dan pasal 37 pasal 74 ayat (1) tentang galian C (pasir) di pegunungan. (TOMMY)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail