Advokatnews, Makassar|Sulawesi Selatan – Belakangan ini Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan selalu memdapat sorotan oleh sejumlah masyarakat baik masyarakat dalam kota maupun warga yang datang berkunjung, sabtu (7/11/2020).
Terutama para pengguna jalan, pasalnya kota makassar ini sudah dipenuhi anak jalanan yang meresahkan tiap mengguna jalan mulai dari pengemis, pengamen dan tukang kemoceng atau tukang Lap mobil, mereka sangat dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas didalam kota makassar hampir seluruh simpang lampu merah kota makassar dipadati anak jalanan (Anjal) mulai dari perbatasan Kota makassar Antara batas Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, perbatasan ini mendapat sorotan tajam oleh sejumlah pengguna jalan apalagi diperbatasan Kota Makassar Maros yang bertepatan di lampu merah bandara Sultan Hasanudin Makassar.
Sejumlah Anjal dengan berbagai macam profesi yang digelutinya pengamen, pengemis serta dan bercampur baur pria dan wanita.
Yang lebih memprihatinkan banyaknya anak dibawa umur menggeluti profesi pengemis tersebut, mereka masih membutuhkan perhatian pendidikan. meskipun aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Namun dalam hal ini undang undang tersebut tidak dindahkan entah mungkin kurangnya pemahan tentang aturan tersbut atau memang sama sekali tidak tahu karena kurangnya sosialisasi terkait bahaya eksploitasi anak.
Dari informasi dirangkul media ini serta kroscek dilapangan memang kota makassar sudah tak senyaman dulu lagi karena hampir setiap sudut lampu merah dipenuhi para pengemis dibawa umur.
Terpisah salah seorang pengendara Faadlan yang sempat dimintai tanggapannya Sabtu (7/11) di persimpangan Lampu merah bandara mengakui persoalan seperti ini Harus ditindak tegas dan didata dengan baik karena dalam hal ini peran pemerintah sangat diharapkan dalam menangani anjal dikota makassar.
Maraknya anjal di kota makassar bukan persoalan yang baru muncul namun sudah sering dan penaganannya pun sering jadi anjal ini timbul tenggelam .
Harapan masyarakat agar anjal dapat ditertibkan, kalau perlu dilakukan razia tiap saat dan diberi pembinaan.
Menurut salah seorang mantan anak jalanan tahun 1999 -2015, sebut saja Adnan Pera saat ditemui di Bontoramba Galoggoro sabtu (7/11) mengungkapkan ” dulu waktu kita dijalan selalu mendapat razia tiap saat apalagi disaat malam minggu bahkan kita dulu sering mendapat teror dari petugas saat kita mengamen dilampu merah bahkan gitar kami pun dibanting dan dipecah kemudian kita diangkut ke balai kota untuk di data, jadi anjal memang dari dulu ada tapi mampu ditertibkan, sehingga mereka saat itu dinilai mampu memebrantas anjal, beda saat ini para petugas terlihat acuh dan tidak mau menidak, sehingga dijaman kami masyarakat ikut mengapresiasi peran pemerintah dalam menidak tegas Anjal sehingga selama 15 tahun dijalan ia mendapat kesadaran begitu berharga setelah adanya penertiban anak jalanan kami pun sadar sehingga pada saat itu kami dan teman teman merasa takut terhadap petugas jadi bila kita melihat petugas kami sudah lari ketakutan karena petugas dulu tegas”, ucapnya (hef)