Advokatnews, Karawang – Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang tahun 2015 inisial YPA (48) hari ini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang tahun 2015, Senin (17/02/2020).
YPA ditahan bersama dua orang lainnya yakni Sdr. J selaku PPK dan Sdr. DP selaku Direktur PT Darma Premandala.
ketiganya langsung ditahan di Rutan Kebon Waru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 88/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. berdasarkan hitungan hasil audit independen diperkirakan kerugian Negara sebesarRp 2,68 miliar.(***Red)
#KejaksaanRI
#JaksaProfesional