Jakarta, Advokatnews – Setelah sekian lama proses uji materi terkait undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, akhirnya majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengetok palunya terkait jaminan fidusia, Selasa (07/01/2020
“Sidang Pengucapan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF),
Mahkamah Konstitusi menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri”.
Dengan adanya putusan tersebut tentunya menjadi angin segar buat debitur karena tidak perlu lagi was was, kalau kalau kendaraannya akan di jabel oleh para debt colletor.
Praktisi Hukum sultan Junaidi.M.H “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentunya sangat di harapkan oleh masyarakat indonesia yang berurusan dengan pihak finance, putusan tersebut juga membuat masyarakat tenang terhadap ketakutan akan ada rampasan harta oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, karena dalam benda tersebut juga ada hak nya selaku konsumen, jadi masyarakat sudah meiliki dua kekuatan Hukum yang mengikat, pertama Undang Undang perlindungan konsumen dan yang kedua berdasarkan putusan MK tersebut”.
” jika masih ada oknum kelompok yang melakukan penarikan di jalan maka laporkan saja ke pihak Kepolisian Republik Indonesia, karena sudah melanggar kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHPid ). Dan lakukan pelaporan ke lembaga terkait yakni Badan penyelesaian sengketa konsumen ( BPSK ), atau gugat ke pengadilan Negeri melalui gugatan sederhana”. (***Red)