Advokatnews | Bekasi –Lurah Kelurahan Margahayu, Siti Sopiah Bersama Unsur 3 Pilar terus bekerja keras semenjak di berlakukannya perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Dalam rangka melakukan penegakan Perda No 15 Tahun 2020, baru baru ini Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu bersama Unsur 3 pilar serta Elemen lainnya, Mengadakan Giat penegakan Prokes di lingkungan Wilayahnya.
Penegakan prokes tersebut guna mencegah serta mengurangi penyebaran virus covid-19 di wilayah Kelurahan Margahayu.Pada kesempatan kali ini, giat penegakan prokes covid-19 berlangsung di Taman Wisata Hutan Bambu kota Bekasi dengan bertema “Gerebek Masker”.
Minggu pagi,(07/02/2021).
Giat gerebek masker ini di hadiri oleh Lurah Kelurahan Margahayu, Babinsa 02 Margahayu,Kasi Pemtibum,Aparatur serta Linmas kelurahan Margahayu dan Anggota Satpol-PP kecamatan Bekasi Timur.
Lurah Kelurahan Margahayu, Siti Sopiah S.AP mengungkapkan bahwa penerapan
Protokol kesehatan di lokasi wisata hutan bambu sudah cukup baik salah satunya dengan melakukan tes suhu pada pintu masuk di lokasi tersebut.
” Untuk di Wisata Hutan Bambu tadi Prokesnya sudah bagus sekali ya,tadi juga para pengunjung makannya sudah jaga jarak dan semua memakai masker, untuk itu saya mohon untuk RW 026 dan rekan RT beserta warganya, agar tetap memantau pengunjung pengunjung yang ada di wisata hutan bambu, di lihat lagi protokol kesehatannya, panitianya,pintu masuknya di perhatikan seperti itu,karena sampe saat sekarang RW 026 masih tercatat ” Merah “.Dan tolong juga untuk pedagang pedagang yang keluar masuk di kurangi karena kasian pada anak anak.” Ucap Lurah Margahayu.
Kemudian Siti Sopiah mengatakan bahwa Giat ini juga untuk mengingatkan tentang sosialisasi 4M yaitu memakai masker,mencuci tanganmenjaga jarak serta menghindari kerumunan.
” 4M tetap harus di sosialisasikan dan kami harapkan RT pun mensosialisasikan kepada warga,seperti kemarin di RW 026 ada warga yang terkena positip covid anak dan istrinya,jangan sampai yang sakit itu merasa di kucilkan.Harapan besar saya supaya wilayah Margahayu ini posisinya tidak merah.” Terangnya.
Penerapan PPKM di lakukan di dua titik lokasi antara lain di lokasi wisata hutan bambu dan di jalan RA.Kartini tepatnya di depan PDAM RW 026 yang menyasar kepada warga yang berkendara yang di dapati melanggar Prokes.sebanyak 17 warga yang berkendara terjaring tidak memakai masker.Sebelum di berikan masker warga yang melanggar Prokes,di berikan sanksi tertulis dan sanksi sosial dengan hukuman sit-up dan push up.
” Perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 08 Februari,ini pun jika nanti ada perpanjangan, nanti kami akan ada perpanjangan lagi,mengikuti instruksi dari pada Walikota Bekasi.” Pungkas Siti Sopiah S.AP. ( M.Nur )