Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau Apresiasi Pelantikan DPW Lsmlira Kepulauan Riau

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Lumbung Informasi Rakyat Kepulauan Riau Apresiasi Pelantikan DPW Lsmlira Kepulauan Riau

Advokatnews || Batam – Kepulauan Riau – Pelantikan DPW Perkumpulan Lsmlira Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam bukan satu kendala bagi Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat LIRA. “Bahkan, kita apresiasi adanya perkumpulan baru yang dilantik tersebut, walaupun dari pendiri perkumpulan yang sama, ujar Gubernur LIRA Provinsi Kepri Budi Sudarmawan kepada wartawan disela sela acara konsolidasi dan silaturahmi LIRA Kepri di Kedai Kopi Atoks kawasan Batam Center pada 21/03/2021.

Dikatakannya, Benar adanya Perkumpulan Lsmlira Indonesia, akan tetapi itu beda dengan Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang sudah lama berkecimpung di kancah aktivis. LIRA adalah suatu perkumpulan yang berdiri dari embrio Blora Center oleh beberapa pendiri waktu itu, terus menggeliat dan penuh dinamika hingga saat ini.

Dalam proses perjalanan LIRA tersebut, sebagaimana diatur dalam AD/ART LIRA kepemimpinan boleh menjabat selama dua periode dengan melalui proses demokrasi. Begitulah LIRA waktu itu, hingga digelarnya Munas Ke-2 di Hotel Bidakara Tahun 2015, dimana salah satu pendiri LIRA Jusuf Rizal menjunjung tinggi AD/ ART dan komitmen melakukan Munas. Dan terpilihlah Bendahara Umum DPP LIRA dua periode Olivia Elvira, yang akrab dipanggil Olies Datau sebagai Presiden LIRA melanjutkan estafet kepemimpinan Jusuf.

Jadi, LIRA itu satu perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat/Non Goverment Organization (NGO) yang mana setelah Munas-2 tersebut telah mendaftarkan perkumpulannya ke Kementerian Hukum dan HAM. “Hasil Munas LIRA Ke-II di Hotel Bidakara Tahun 2015, sah mengantongi SK Kemenkumhan Nomor : AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016,” jelas Budi Sudarmawan yang juga politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Perkumpulan Lsmlira Indonesia didirikan oleh beberapa pendiri LIRA. Hal ini muncul awalnya terkait pemberhentian Presiden LIRA hasil Munas ke-II Ibu Olies Datau oleh salah seorang pendiri secara sepihak tanpa melalui mekanisme Musyawarah.

“Perihal ini jadi meruncing, hingga ada saran beberapa jajaran kepada salah seorang pendiri untuk melakukan Munaslub menindaklanjuti kegaduhan kala itu. Memang, setau saya kala itu sempat mengundang seluruh provinsi dan DPD Kabupaten Kota untuk mengikuti Munaslub LIRA di Makasar, yang seingat saya di gagas dan di pelopori pimpinan LIRA setempat Ryan Latief”, jelasnya.

“Namun, dipantau dalam agenda Munaslub tersebut bisa dikatakan 95 persen jaringan LIRA di Indonesia tidak mengikutinya. Maka, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) hasil Munas 2 Bidakara 2015, tetap solid dengan mengantongi SK Kemenkum Ham RI”, jelas Budi lagi.

Menurut Budi, proses inilah yang membuat beberapa jajaran membentuk Lsmlira Indonesia. Dan memang, mereka juga legal dengan mengantongi SK Kemenkumham, kalau tidak salah Perkumpulan Lsmlira Indonesia dengan logo yang berbeda dengan LIRA.

Begitulah sedikit banyak sejarah LIRA, “akan tetapi dengan adanya pelantikan DPW Lsmlira Kepri yang menyerupai nama serta atribute LIRA bukan menjadikan satu persoalan bagi kita. Karena mereka juga dilegalkan negara melalui Kemenkumham RI, maka perlu kita apresiasi, dan saya selalu Gubernur LIRA Kepri turut mengucapkan selamat buat rekan rekan dan sahabat sahabat kami yang sudah dikukuhkan menjadi pengurus DPW Lsmlira Kepri. Marilah kita sama sama turut berpartisipasi membangun Kepri ini dengan potensi yang kita miliki sesuai fungsi dan kedudukan kita sebagai organisasi yang ada ditengah tengah masyarakat”, Budi menutup. (Indri)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail