AdvokatNews – BANTEN | Masih banyak kita jumpai dilapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik.
Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang Pers.
Buntutnya komplain datang dari berbagai pihak baik dari pembaca, narasumber dan berujung dipanggil Dewan Pers apabila beritanya menimbulkan sengketa Pers.
Disinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan.
Walaupun kenyataannya diluar sana banyak wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) namun karya jurnalistiknya diakui publik.
Untuk meningkatkan kemampuan dibidang jurnalistik beberapa wartawan asal provinsi bangka belitung mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) yang diselenggarakan oleh Perguruan tinggi Moestopo bekerjasama dengan Dewan Pers yang dilaksanakan 26-27 maret 2022 di hotel Aston Cilegon banten.
Meskipun pelaksanaan UKW dilaksanakan diluar provinsi bangka belitung bukan berarti menyurutkan semangat mereka untuk membekali diri untuk menjadi wartawan yang kompeten dibidang jurnalistik.
Alhamdulillah sebanyak 5 orang wartawan dari babel yang mengikuti UKW banten 2022 dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers setelah melewati ujian kompetensi selama 2 hari yang diuji oleh penguji yang profesional dibidangnya yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun 5 wartawan asal babel yang dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers adalah: Muhammad Zen, Bojes Irawan, Rudi ST, Bustami dan Melda Sari.
Muhammad Zen salah satu peserta yang lulus UKW mengatakan, bahwa wartawan yang telah memiliki sertifikat UKW lebih berat tugasnya kedepan sebab wartawan tersebut harus benar-benar melaksanakan tugas jurnalistiknya secara profesional dibandingkan dengan wartawan yang belum UKW, ungkapnya @ Agus eko.