LSM LIBAS Pertanyakan Status Pekerjaan Saluran Dilintasan Jalan Nasional di Aceh Selatan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh Selatan-Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE pertanyakan status pekerjaan pembangunan saluran di lintasan jalan nasional Tapaktuan – Blangpidie tepatnya di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Yang kita pertanyakan adalah apakah pekerjaan proyek saluran tersebut sumber anggarannya dari APBN, Otsus atau APBK,” ungkap Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (27/9/2020) Kemaren.

Namun, lanjutnya, setelah ditelusuri didapati informasi bahwa pekerjaan saluran di lintasan nasional tersebut merupakan pekerjaan padat karya dampak dari Covid-19. “Anehnya, jika pekerjaan saluran itu adalah padat karya kenapa pelaksanaan pekerjaannya menggunakan alat berat, dan juga para pekerjanya didatangkan dari luar bukan dari gampong lokasi kegiatan padat karya tersebut,” ucapnya.

Karena menurutnya, pelaksanaan kegiatan padat karya semestinya melibatkan perangkat gampong dan pihak kecamatan, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan pemerataan ekonomi pedesaan ditengah pandemi Covid-19.

“Sementara pelaksanaan pekerjaan saluran dilintasan nasional di Kecamatan Tapaktuan tersebut menurut informasi yang kita terima dikerjakan oleh oknum rekanan. Lalu dimana disebut kegiatan padat karyanya,” sebutnya, seraya bertanya.

Selain itu, sambungnya, disebagian lokasi pelaksanaan pekerjaan di Gampong Air Berudang, Kec. Tapaktuan, saluran lama “disulap” kembali menjadi saluran baru.

Hal ini sebagaimana pengamatan LSM LIBAS di lapangan, saluran lama yang telah ada dibeberapa titik tersebut langsung di cor dengan menggunakan papan mal.

Saluran lama yang telah di cor tersebut jika dilihat nampak seperti pembangunan baru. Tetapi jika konsultan pengawasnya jeli, tentu tidak membiarkan tindakan merugikan uang negara itu dilakukan pengelola kegiatan. “Oleh karena itu, kita minta kepada pengelola kegiatan agar jangan bermain – main dengan volume RAB sehingga bisa fatal terhadap mutu pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Terkait kegiatan padat karya, Camat Tapaktuan Halim Bahri SE ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku tidak tahu adanya kegiatan padat karya di wilayahnya. “Kita tidak tahu dan belum ada laporan maupun koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan padat karya di dalam Kecamatan Tapaktuan ini,” jawabnya.

Petugas lapangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.6 pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional II Provinsi Aceh yang berkantor di Gampong Batu Itam, Kec. Tapaktuan, Faisal sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan saluran tersebut merupakan kegiatan padat karya. “Kegiatan pekerjaan itu adalah padat karya pembangunan baru saluran di lintasan nasional. Jika mengenai teknis pekerjaan dilapangan yang berhak menjawab pak Mulyadi, PPTK kegiatan,” jelasnya.(Zulfandi,SH)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail