Advokatnews|Aceh Selatan– Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri mempertanyakan aset sisa bongkaran gedung Pasar Inpres Tapaktuan.
“Karena ada informasi kita terima, aset sisa bongkaran gedung Pasar Inpres Tapaktuan itu dibagi – bagi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (02/9/2020) Kemaren.
Disebutkan, jika aset milik Pemkab Aceh Selatan itu disimpan maupun dibagi – bagi atau dihibahkan semestinya harus ada mekanisme.
Biasanya bangunan miik Pemkab, pembongkarannya harus melalui penilaian baru bisa dibongkar sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016.
“Jika saja aset sisa gedung Pasar Inpres Tapaktuan itu dihibahkan juga harus melalui mekanisme hibah yang telah diatur dalam undang – undang aset,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Maidi Warman SE MM menjelaskan, bahwa sisa pembongkaran gedung Pasar Inpres Tapaktuan dihibahkan ke Pesantren dan rumah kaum duafa, serta sebagian disimpan di gudang.
“Semuanya sudah diproses sesuai mekanisme. Walaupun dilapangan ada masyarakat yang ikut mengambil manfaat dari bongkaran tersebut. Hal ini karena tidak ada kemampuan kami untuk melarang secara keras, karena kami juga tidak punya dana untuk biaya mobilisasi,” jelasnya.