Advokatnews|Aceh Selatan– Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) meminta kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran agar mengevaluasi pejabat eselon III berasal dari guru yang ditempatkan di sejumlah instansi.
“Jika pejabat dari tenaga pendidikan ini ditempatkan di instansi pemerintah tentu saja akan mengurangi tenaga guru di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Direktur Eksekutif LIBAS Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (25/10/2020).
Menurut dia, tak ada masalah bila guru – guru dipromosikan dalam jabatan sektoral, tetapi setidaknya harus difungsionalkan terlebih dahulu dan ditempatkan di dinas serumpun.
“Namun yang terjadi sekarang, ada beberapa pejabat berasal dari guru menempati jabatan eselon III setingkat Kepala Bidang (Kabid),” ungkapnya.
Anehnya lagi, sambungnya, ada juga pejabat berasal dari Kemenag Aceh Selatan diperbantukan sebagai Kabid disejumlah dinas, sedangkan gaji pokoknya bersumber dari pusat.
“Atas persoalan – persoalan seperti ini, maka kita minta Bupati Aceh Selatan tidak menutup mata dan perlu melakukan evaluasi kinerja dan penempatan para ASN tersebut,” pintanya. (Zulfandi)