LSM KPK-B : Terduga Oknum Pugli Pembebasan Lahan RSUD Cilograng Harus Segera di Tindak Tegas

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B), Dede Mulyana, mendesak Penegak Hukum untuk segera membongkar dan mengusut tuntas terkait dugaan ketidakberesan pada proses pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng tahun 2019 di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu, (08/07/2020).

Dikatakan Dede Mulyana, pengadaan lahan RSUD Cilograng seluas sekitar 3,5 hektare yang dibiayai APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019, dengan anggaran sebesar Rp. 5 Milyar tersebut tentunya bukalah persoalan kecil. Karena, dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah, sehingga harus benar-benar diurai, karena itu menyangkut program pemerintah dan keuangan negara dan merugikan masyarakat.

“Ini adalah program pemerintah, menyangkut keuangan negara, sehingga pelaksanaannya pun juga harus sesuai dengan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengdaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jadi, mekanismenya tidak bisa semena-mena. Pungkasnya.

Dede menilai, akibat lemahnya pengawasan pihak Pemrov Banten dalam realisasi pengadaan lahan tersebut seakan-akan menjadikan peluang bagi para oknum dalam melakukan berbagai upaya dugaan kemufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompok tertentu yang menjadi indikasi terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sehingga, semua pihak Stakeholder yang terkait dalam proses pengadaan lahan tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum.

“Semua pihak atau intansi yang terkait harus diperiksa. Karena, berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan, bahwa beberapa pemilik lahan diduga telah menjadi korban yang dirugikan seperti atasnama Nesih (60) tahun warga Desa Cijengkol yang telah memberikan keterangan dalam pernyataannya menjelaskan bahwa dirinya mengakui tidak dilibatkan secara langsung dalam tahapan proses negosiasi harga dengan tim penilai harga. Kemudian Nesih juga tidak dibuatkan buku rekening atasnama Nesih sendiri dalam pembayaran lahanya. Melainkan, Nesih hanya menerima uang pembayaran lahan miliknnya sebesar Rp. 90 jt dari seseorang bernama Eko yang diduga sebagai mediator”. Tukas Dede Mulyana.

Selain itu kata Dede Mulyana, dugaan pungli terhadap pemilik lahan atasnama Marhedi pun juga bukanlah nominal yang sedikit, melainkan hampir sekitar 60% uang pembayaran lahan milik Marhedi juga diduga diraup oleh oknum Kades, sedangkan Marhedi sendiri selaku pemilik lahan hanya menerima uang sekitar 40% dari jumlah total pembebasan lahan miliknya.

“Bayangkan saja dari total pembayaran lahan milik Marhedi sebesar Rp. 655 jt, masa pemilik lahan hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 266 jt, sedangkan yang diraup oleh Kadesnya sekitar Rp. 389 jt, itu kan sangat keterlaluan dan merugikan hak rakyat”.

Dede pun menuturkan berdasarkan informasi di peroleh, bahwa Marhedi pun diduga tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi harga secara langsung dengan tim penilai, melainkan hanya melakukan negosiasi harga dengan pihak pemerintah desa (Terduga Kades/red), sehingga nilai harga pembebasan lahan tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh oknum pemerintah desa.

“Terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Kades Cijengkol ini kan sudah di proses oleh Tipikor Polres Lebak, jadi kami berharap Pihak Polres Lebak dapat segera membongkar dan mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai ada kesan dikesampingkan dalam penanganannya,”. Tandasnya.

Kemudian, selain dari pernyataan warga pemilik lahan, Pihaknya (LSM KPK-B) juga mengaku sudah mengantongi data terkait aliran dana dari rekening pemilik lahan ke rekening atasnama oknum kades yang diduga sebagai bukti terjadinya dugaan pungli.

“Kami mengantongi itu semua, bahkan dari info yang kami himpun, bukti tersebut juga sudah diserahkan ke pihak penyidik tipikor polres lebak. Jadi kami minta pihak penegak hukum harus segera menindak tegas oknum pungli pembebasan lahan RSUD Cilograng ini”. Tutupnya.

Sementara DPRD Lebak, Musa Weliansya mendukung pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pungli pada pembebasan lahan RSUD Cilograng, “Saya mendukung tipikor polres lebak untuk mengusut tuntas kasus teresbut”. Singkatnya.

Musa juga menambahkan, penanganan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Lebak jangan sampai terhenti begitu saja, melainkan harus ada progres kemajuan penyelidikan, paling tidak lanjut Musa, tipior harus segera menurunkan tim ahli indipenden untuk melakukan audit sehinga penanganan perkara ini akan lebih mudah terungkap.

“Selain itu penyidik juga harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PPK yang berkopeten di pemprov banten. Jadi saya juga meminta kepada polres lebak untuk lebih serius membongkar kasus ini dengan profesional, Obyektif, transparan dan akuntabel”. Tutupnya.