Karawang, Advokatnews- LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) sikapi duga’an main mata dan Kolusi antara oknum kepala desa (Kades) Rawa Sari kecamatan Cilebar dengan pejabat pemerintahan/dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten Karawang.
Hal tersebut di dasari dengan atas ketidak sesuaian pelaksanaan/realisasi pembangunan rutilahu tahun anggaran 2020, yang mana nama-nama dan alamat penerima manfaat program rutilahu tersebut justru tidak terdaftar pada data calon penerima dan calon lokasi(CPCL) yang ada di dinas PRKP.
“Menurut data dari dinas PRKP, ada 4 (empat) nama-nama calon penerima manfaat program rutilahu yaitu atas nama Dasmi Dsn. Pilar Rt03/02, Elan Sulaeman Dsn. Pilar Rt04/02, Eli Dsn. Pilar Rt03/02 dan Wasih Dsn. Pilar Rt04/02 untuk anggaran dan pelaksaan tahun 2020, sedangkan fakta dilapangan justru nama-nama tersebut tidak mendapatkan bantuan program Rutihu yang dimaksud,” Jelas Suhanta selaku ketua DPC LSM Korek Kabupaten Karawang (19/06/2020).
Lanjutnya, ” Penerima manfaat program rutilahu yang sudah berjalan pelaksanaan pembangunannya yaitu di luar data yang tadi di sebutkan, data yang menerima manfaat atau yang sudah di bangun rumahnya yaitu atas nama Inem Dsn. Rawa Kandang Rt01/01, Babat dsn. Rawa Kandang Rt01/01, Muhdi Dsn. Pulo Kalapa Rt05/03,” Ungkapnya.
Data nama-nama penerima manfaat program Rutilahu yang terdata di dinas PRKP tersebut adalah hasil dari pengajuan kepala desa Rawa Sari yang sebelumnya menjabat yaitu Yosih Arlan kepada pihak dinas PRKP secara langsung, yang bahkan mantan kepala desa tersebut sampai menjamu pihak PRKP dan memberikan sejumlah uang kepada Eka selaku Kasi PRKP kabupaten Karawang berharap agar dapat segera merealisasikan data yang di ajukannya tersebut.
Namun sayangnya, data yang di ajukan terkait rutilahu oleh mantan kepala desa tersebut malah di rubah dan di alihkan kepada warga lain yang tidak masuk dalam data dinas PRKP dengan keputusan secara sepihak oleh kepala desa yang saat ini menjabat yaitu Subur.
“Saya sudah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mantan kepala desa, dinas PRKP juga CPCL, yang mengajukan data penerima manfaat program rutilahu itu adalah mantan Kades yaitu Yosan Arlan, dan yang melakukan perubahan/pengalihan data penerima manfaat Rutilahu dengan keputusan secara sepihak adalah Kades sekarang yaitu Subur, pengajuan data oleh mantan Kades itu secara langsung, sampai beliau menjamu pihak PRKP dan memberikan sejumlah uang dengan harapan agar segera dapat merealisasikan program Rutilahu untuk warganya, sayangnya ternyata data penerima manfaat program Rutilahu di rubah dan di alihkan kepada warga lain yang belum sama sekali terdata di PRKP, tentunya ini sudah di luar dari ketentuan dan prosedure,” Pungkasnya
Masih sambungnya, “Jelas itu ada permainan oknum, harusnya data yang sudah masuk dalam data CPCL dan apalagi sudah di SK kan oleh Bupati itu tidak dapat dirubah se’enaknya tanpa alasan yang jelas. Mirisnya lagi, rumah atas nama Dasmi Dsn. Pilar Rt03/02 sekarang sudah roboh/ambruk dan numpang tinggal di rumah adiknya, yang seharusnya sekarang ini dia punya rumah dari program Rutilahu yang memang namanya sudah terdata di dinas PRKP “,Tegasnya.
Ketua LSM Korek Suhanta sangat menyayangkan terkait hal yang terjadi di desa Rawa Sari tersebut, mengingat bahwa program bantuan Rutilahu adalah salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya agar mendapatkan tempat tinggal yang layak dan baik bagi warga miskin.
Sesuai isi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H yang berbunyi :
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, dan oknum yang terkait dalam hal ini harus bisa mempertanggung jawabkan segala keputusan dan kebijakannya yang dilakukan secara semaunya dan se’enaknya, apalagi ini menyangkut hak warga miskin yang di permainkan, kasihan mereka yang sudah mengharapkan dapat bantuan, apalagi sampai rumahnya roboh seperti yang di alami ibu Dasmi, pemerintah jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja, harus bekerja secara profesional dan proporsional,” Tutupnya.
(***Je).