Advokatnews, Lebak|Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) DPC Kabupaten Lebak telah melaporkan Bidang SDA PUPR Lebak ke Tipikor Polres lebak. Rabu, 3 Juni 2020.
Dikatakan Arif selaku Ketua DPC LSM BENTAR Kabupaten Lebak bahwa proyek pembangunan drainase permukiman di 61 Desa pada program FMSRB tahun 2020 yang dikelola Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Lebak terindikasi bermasalah. Sehingga, pihaknya (LSM BENTAR/Red), telah melaporkan kasus dugaan ketidakberesan pelaksanaan pembangunan drainase permukiman tersebut ke Mapolres Lebak dengan disertai bukti-bukti di lapangan, dengan Surat laporan dengan Nomor : 273/LEBAK/LSMBENTAR/VI/2020
“Kasusnya sudah kami laporkan. Tinggal tunggu saja tindak lanjut dari Penyidik, kami akan pantau terus kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor. Persoalannya begitu banyak dari mulai pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai juknis, tidak adanya ekspos (Sosialisasi) sebelum realisasi kegiatan, lokasi pembangunan yang jauh dari DAS Ciujung, Cidanau, Cidurian, perencanaan yang tidak matang, Kelompok KMSB tidak dibekali dokumen kontrak (RAB)”. Ungkapnya.
Selain itu, Arif pun menjelaskan jika Pendamping tidak difungsikan bahkan sampai adanya dugaan pungutan sebesar Rp. 4 juta per kelompok,” Tutur Arif.
“Oleh karena itu, Kami berharap pihak Tipikor Polres Lebak dapat mengusut kasus ini sampai tuntas”. Tegasnya. (Su/red).