Advokatnews, Lebak|Banten – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (DPP LSM BENTAR) Provinsi Banten telah melayangkan surat laporan ke Polda Banten terkait dengan dugaan kasus korupsi dana tunjangan profesi guru PNSD di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Hal ini diungkapkan Ahmad Yani selaku Ketua Umum LSM BENTAR kepada awak media. Minggu, 19/04/2020.
Dikatakan Yani, Kasus ini telah dilaporkan pihaknya ke Polda Banten pada tanggal 9 April 2020, yang mana hal tersebut atas dasar pengaduan dari para guru PNS di Kabupaten Lebak. “Kita laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, karena sebanyak 242 guru PNS dari tahun 2013 sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru PNSD”. Ungkapnya.
Menurutnya, Sudah hampir 7 tahun, tunjangan profesi guru PNSD tersebut diduga kuat belum disalurkan kepada para guru, padahal dari pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lebak.
“Saya heran terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kenapa selama 7 tahun dana itu tidak dibagikan kepada yang berhak, ada apa ini ?, saya berharap Polda Banten segera mengusut tuntas kasus ini,” paparnya.
Selain itu, tak hanya masalah tunjangan profesi guru saja yang dilaporkan pihak nya (LSM Bentar-red), akan tetapi Lsm Benyar pun juga telah melaporkan terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru.
“Diduga kuat bahwa setiap guru dipinta 4 sampai 7 juta oleh oknum Dinas jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesi tersebut,” ujar Yani. (Na/red).