LSM BENTAR : Dirkrimsus Polda Banten Harus Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Kabupaten Lebak..

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Banten – Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (DPP LSM BENTAR) Provinsi Banten, Ahmad Yani, telah mendatangi Dirkrimsus Polda Banten. Kedatangannya tersebut tak lain halnya untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Kabupaten Lebak yang telah dilaporkannya ke Dirkrimsus Polda Banten sekitar 2 bulan yang lalu. Rabu, 10 Juni 2020.

Dikatakan Ahmad Yani, kasus yang dilaporkannya ke Dirkrimsus Polda tersebut tertanggal 09 April 2020, dengan nomor surat 252/BANTEN/LSM BENTAR/IV/2020. Namun, sampai saat ini belum ada informasi perkembangannya sama sekali dari pihak Dirkrimsus Polda Banten.

“Barusan Kita Pertanyakan Ke Pihak Dirkrimsus Polda Banten, namun pihak penyidik di Subdit 3 yang menanganinya sedang tidak ada di tempat. Sehingga kami belum mendapatkan informasi sejauh mana perkembangan dari kasus yang kita laporkan ini”. Ungkapnya kepada Media.

Menurut Yani, penanganan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Kabupaten Lebak yang dilaporkannya tersebut harus ditangani dengan secara transparansi, karena sebanyak 242 guru PNS sejak tahun 2013 sampai saat ini diduga kuat belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru PNSD.

“Sudah hampir 7 tahun tunjangan profesi ini diduga kuat belum disalurkan kepada para guru, padahal dari pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak. Ujarnya.

Selain masalah tunjangan profesi guru yang dilaporkan, LSM BENTAR juga melaporkan dugaan adanya pungutan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru tersebut.

“Setiap guru diminta 4 sampai 7 juta oleh oknum Dinas jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesi,” Tutur Yani.

Ahmad Yani pun berharap pihak Dirkrimsus Polda Banten segera melakukan tidakan konkrit dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, agar kasus ini tidak terkesan mandul dalam penanganannya.

“Kami meminta pihak Dirkrimsus yang menangani kasus ini segera memberikan informasi kepada kami terkait perkembangan dalam penanganan kasus ini”. Tegasnya. (Na/Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail