Advokatnews, Lebak | Banten – Terkait Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa sebanyak Empat titik di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten yang diantaranya dua titik pembangunan jalan rabat beton yang berada di Kampung Garung disinyalir adanya pengurangan kubikasi material split.
Pasalnya, berdasarkan analisa lapangan secara kasat mata, terlihat minimnya penggunaan material split dan struktur beton didominasi oleh sebagian besar material sirtu.
Dikatakan LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten, Perbu Sukma Alamsyah, bahwa struktur beton tersebut diduga mengurangi kadar kubikasi penggunaan material split, sehingga patut diduga bahwa hal itu sebagai upaya untuk meraup keuntungan besar di dalam proyek dengan cara mengurangi penggunaan material, dan berimbas pada pengurangan mutu (Down Spek). Ungkapnya kepada media advokatnews.com. Minggu, (30/08/2020).
Dengan demikian lanjut Alam, pihaknya mendesak pihak inspektorat dan BPKP untuk segera melakukan audit holistik terhahap administrasi dan standar mutu kontruksi rabat beton tersebut dengan menggunakan alat yang mutakhir untuk memembuktikan rabat beton yang terpasang sudah memenuhi standar mutu yang sesusai dengan ketentuan atau tidak.
“Oleh karena itu, kami ingin melihat keseriusan tim inspektorat dan BPKP melakukan audit teknis pengambilan sempel cor beton dengan cara corring dan kemudian untuk dilakukan tes laboratorium agar diketahui beton yang terpasang memenuhi mutu dengan standar tertentu, dan apakah mencapai mutu K175 atau dibawah K175”. Tandanya.
Terpisah, Kasi Ekbang Kecamatan Cihara, Eri, menjelaskan bahwa pihaknya belum melalukan verifikasi terhadap bangunan tersebut, “kan belum di sertifikasi, nanti kalau di sertifikasi ada kekurangan, ya harus di perbaiki maupun di tambah. Nanti ada pendamping teknik yang sertivikasi”. Ungkapnya saat dikonfirmasi media melalui via whatsApp. (Na/Sumardi).