Karawang, Advokatnews- Marak peredaran obat-obatan yang disinyalir dapat merusak jaringan otak bagi pengguna nya,juga dapat mengancam masa depan bangsa. Umumnya obat-obatan yang sering dan banyak digunakan kaum muda saat ini yakni TRAMADOL atau EXIMER. Selain mudah untuk didapatkan, juga sangat murah harganya.
Kunjungi Polres Kabupaten Karawang, IPWL GMDM beserta wartawan advokatnews Rabu (6-11-2019), berniat meminta kejelasan terkait penangkapan lima(5) orang yang diduga sebagai pengguna juga pengedar EXIMER, di bilangan Cikampek beberapa waktu lalu. Team mendapatkan kejelasan dan pencerahan terkait hukumnya bagi kedua terduga pengedar barang haram yang masih dititipkan di Rutan polres Karawang,maupun ketiga orang yang sudah dilepaskan terlebih dahulu.
Kanit Team II (Ir), menjelaskan perihal ketiga orang tersebut yang mana telah dilepaskan terlebih dahulu seperti ini, “Bagi pengguna EXIMER atau TRAMADOL tidak bisa dipidana bang, karna EXIMER tidak termasuk dalam Undang-undang NARKOTIKA, makanya dilepaskan, tapi yang jelas ketiga orang tersebut masuk dalam catatan kami,dan akan menjadi saksi pada waktu kedua orang yang diduga sebagai pengedar ini berkasnya sudah siap di sidangkan, saat ini prosesnya masih tahap penyidikan” kata dia.
Miris mendengar penjelasan pak Kanit seperti itu, apakah tidak ada langkah yang tepat agar pengguna juga seharusnya masuk dalam sebuah wadah rehabilitasi, dan bukan dibiarkan berlarut yang nantinya menjadi pengguna sejati (Ketergantungan) dan apa harus menunggu kehancuran bagi penerus bangsa ini baru ada upaya pencegahan yang pasti.
Hal ini seharusnya menjadi atensi negara, selalu siap tanggap terkait permasalahan sosial masyarakat yang ada saat ini. Kenyataan yang ada, masyarakat membutuhkan sebuah Edukasi tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obatan tidak berizin hingga pelosok dengan terus menerus, hingga pengertian dan kesadaran masyarakat timbul juga faham akan kerugian besar bagi siapa saja yang mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin yang dikeluarkan dari instansi yang terkait.
IPWL GARDA MENCEGAH DAN MENGOBATI (GMDM) bersama media Advokatnews, akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.(team)