Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Lebih bertambah banyak galian C yang beroperasi dikota bitung di masing-masing wilayah, seperti perumahan RISKI AIR HUJAN,TENDEKI, SAGERAT, BATUDAMBO, dan masih banya juga yang lainnya, sabtu (6/3/2021).
Diduga hal itu ada pembiaran hingga para pengelolah galian pasir semakin bertambah banyak. adapun hal yang lain seperti pasir yang berhamburan di hampir setiap selokan jalan aspal yang berasal dari muntahan mobil pengangkut pasir yang nantinya akan mencelakakan para pengendara roda dua (sepeda motor).
dengan adanya hal tersebut diduga tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah yang berwewenang untuk menghentikan kegiatan operasional galian C yang semakin bertambah marak dikota bitung, seperti diwilayah TENDEKI (LAPEN) dan di samping perumahan RISKI AIR HUJAN sudah dikenal sebagai lahan penjualan pasir (galian C).
Sementara para pengelolah galian C umumnya tidak mengantongi izin (IUP) dan izin lingkungan atau kehutanan ditambah mobil pengangkut pasir yang berasal dari galian (C) tersebut ber lalu lalang dan merusak akses jalan para petani atau badan jalan aspal, dengan adanya hal itu mungkin akan berdampak ke warga masyarak umum dikota bitung karena pasir sebagai peresapan air hujan semakin menipis ditambah pepohonan telah di tumbangkan disetiap operasional berlanjut karena para pengelolah galian C umumnya memakai alat berat.
Lalu bagaimana dengan ketidak ada upaya untuk mengantisipasi datangnya hal-hal yang tidak diduga seperti hujan (cuaca buruk) dikota bitung sering banjir, kemudian bagaimana juga dengan ekstemilitas, akuntabilitas dan efisiensi, setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital harus mengantongi izin terlebih dahulu barubisa beroperasi, tapi hal tersebut sudah melanggar pasal 158 UUD No 4 tahun 2009 tentang galian C dan 3 (tiga) kategori hukum.
(TOMMY,T)