Larangan Mudik 2020, Ternyata Berlaku Untuk Daerah PSBB..

Spread the love

Advokatnews|Jakarta – Terkait dengan larangan mudik 2020 sebagimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik tersebut ternyata hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB. Jumat, 24/04/2020.

Sebagaimana diketahui, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.

Dijelaskan, dalam pasal yang membatasi pemberlakuan larangan mudik di masa wabah Corona tersebut seperti yang tercantum pada Pasal 2 “Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Aturan larangan mudik tersebut hanya untuk wilayah PSBB hingga zona merah ini dibenarkan oleh Kemenhub.”Ya, betul,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kepada awak media.

Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona. Tercatat, sejauh ini sudah ada 24 daerah yang telah mendapat restu PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.

Adapun daerah yang telah mendapat persetujuan PSBB berdasarkan gelombang persetujuan yang dianyaranya adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek), Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kota Banjarmasin,
Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gowa. (Red).