Purwakarta | Advokatnews – Sejumlah wartawan dari berbagai media mengecam tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta yang tidak memperbolehkan meliput acara kegiatan Perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, pada Jumat 19 Januari 2024.
Hal tersebut berawal, ketika para awaq media mendapatkan informasi bahwa pada hari ini, dimana Kajari Purwakarta menggelar acara kegiatan perpisahan. Namun, sangat disayangkan para awaq media yang tergabung dalam berbagai lembaga media tersebut tidak di perkenankan masuk dalam rangka menjalankan tugasnya meliput kegiatan tersebut.
Hal itu membuat para awaq media merasa kecewa dan membuat pertanyaan besar bagi para jurnalis yang hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, kegiatan perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan kegiatan yang rutin dan tidak semestinya terkesan ditutup-tutupi.
Namun, selesai acara para awaq media berusaha mengonfirmasi bagaimana hasil dari acara perpisahan tersebut, akan tetapi salah seorang dari pihak keamanan mengatakan kepada para awaq media bahwa terkait kegiatan itu, sebaiknya nanti hari Senin saja. Artinya, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkesan menutupi acarai itu dari para awaq media.
Hal itu dibuktikan, pasca berakhirnya acara perpisahan Kajari, satu persatu pejabat Kejari Purwakarta keluar dari kantor, namun tidak satupun mereka mau diwawancara pihak media.
Ronald Teddy, selaku Ketua MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam perundangan sudah jelas bahwa, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjelaskan, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers ‘Barang siapa yang berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat di pidana atau di denda,” kata Ronald, kepada Refublik News, dikutip pada Sabtu 20 Januari 2024.
Ia juga menyebut, sepertinya aturan yang telah diatur dalam perundangan tidak dapat berpengaruh kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. Sebab, hingga acara berakhir tidak satupun pihak Kejaksaan keluarkan statment atas kegiatan tersebut.
“Kehadiran awaq media tidak lain untuk meliput kegiatan seputar Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hal itu dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, hingga acara selesai, awaq media tidak mendapatkan informasi siapa pengganti Kajari, di pindah tugaskan kemana Kajari dan informasi lainnya, namun hingga saat ini awaq media tidak dapat informasinya karena pihak Kejaksaan terkesan menutup-nutupi kegiatan tersebut,” ujar Ronald Teddy.
Dede