Advokatnews.com-Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, Kutai Timur memiliki modus saat beraksi.
Beberapa modus yang digunakan oleh RAN (36), diantaranya mengambil kesempatan saat korban lengah, dalam meninggalkan kuncinya di sepeda motor dan mengotak atik kabel dalam motor lalu disambung dengan saklar kecil,sehingga motor bisa menyala.
“Hal ini termasuk modus baru dan ini baru terjadi, dimana pelaku berencana memutus kabel kontak (kunci) disambung dengan kabel lain,”ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic
Namun aksi Pelaku,RAN akhirnya terungkap setelah diamankan Polres Kutai Timur,
Polres Kutim melalui Polsek Muara Wahau telah berhasil menangkap pelaku curanmor dengan inisial RAN (36) di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.
‘Kepada awak media Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic menerangkan bahwa motif RAN melakukan pencurian motor tersebut lantaran untuk dimiliki serta faktor ekonomi.
Di mana, setelah dimiliki, oleh RAN sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku ini sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 8 kali itu di 5 TKP untuk wilayah Muara Wahau dan 2 TKP di wilayah Kongbeng,” ungkapnya, Jumat (11/8/2023).
Pihaknya dapat menelusuri kasus tersebut lantaran RAN ingin menjual motor tersebut melalui akun sosial media, facebook yang akhirnya dapat ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat wilayah Kongbeng dan Muara Wahau yang merasa kendaraaan tersebut, miliknya bisa menghubungi pihak kepolisian di Polsek Muara Wahau dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha bahwa salah satu dari 8 motor yang bermerk Scoopy berwarna hijau sempat akan dijual, sebagian lagi digunakan transportasi keluarga si pelaku.
“Dan sebagian diamankan di kebun sawit di dekat rumahnya,” tambahnya.
Selain itu, RAN juga menjual motor menggunakan akun bodong di facebook pribadinya.
Ditambah plat motor yang dicuri juga telah dilepas oleh RAN sehingga ketika motor diamankan dalam kondisi tidak ada platnya
Belum ada terjual, dan yang dicuri 8 motor ini, tidak ada yang lain,” singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara juga menambahkan bahwa beberapa motor yang dicuri pelaku dalam kondisi tidak ada kunci namun tidak dikunci stang oleh korban.
“Himbauan untuk masyarakat tetap waspada perhatikan keamanan kendaraan Anda, taruh di tempat yang cukup ramai dan mudah dimonitor, jangan sampai,di taruh sembarang tempat dan apalagi tidak dikunci stang,Hati-hati,” tegasnya. (Tim/A.)