Advokatnews,
Jakarta – KPU akan melalukan revisi anggaran untuk melakukan pembayaran dana santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Nantinya, anggaran yang disiapkan KPU sebesar Rp 40 hingga Rp 50 miliar.
“Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar 40 sampai dengan 50 miliar,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
BACA JUGA: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PLTGU
Arif mengatakan KPU tidak mendapatkan tambahan anggaran untuk dana santunan tersebut. Pembayaran santunan ini akan dilakukan dengan mengoptimalisasi anggaran.
“Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU,” kata Arif.
“Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi,” sambungnya.
Arif menyebut pembayaran dilakukan dengan dana yang telah dimiliki KPU. Dengan optimalisasi berupa pengusulan sisa anggaran dari tahapan pemilu untuk pembayaran santunan.
“Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan,” sambungnya. (*/Int)