Advokatnews- KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 bakal sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah.
KPU tengah memikirkan alternatif waktu yang agar Pilkada tetap digelar tanpa menimbulkan problem baru di tengah pandemi.
“Perlu kesadaran bersama jika ingin tetap melaksanakan Pilkada tahun ini. Apalagi setelah kita menyaksikan suasana tidak tertib ketika pelaksanaan PSBB,” kata Arief saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, Jumat.
Arief menyebutkan, pihaknya tidak berani memastikan Pilkada bisa dilakukan Desember 2020 apabila PSBB masih tetap diberlakukan. Pasalnya KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar pencoblosan dilakukan tepat waktu.
“Agak riskan kalau kita menjalankan sejumlah tahapan di saat PSBB masih berlaku. Kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, maka kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda,” ujarnya.
Hal senada dikatakan peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay yang menyebutkan KPU harus berani mengundurkan kembali Pilkada 2020 jika pandemi belum bisa dikendalikan. Potensi berkurangnya kualitas dan membahayakan masyarakat muncul jika pemungutan suara dipaksakan pada Desember 2020.
“Itu merupakan tantangan. KPU harus bisa, sejak awal dia sudah melihat ini tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka KPU harus bisa tegas untuk menolaknya,” kata Hadar dalam kesempatan berbeda.
KPU, tambah Hadar, harus berani meyakinkan Komisi II DPR dan Kemendagri untuk tidak memaksakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember jika kondisi tidak memungkinkan.
KPU harus memberikan pemahaman kepada kedua pihak terkait potensi bahaya penyelenggaraan dipaksakan pada Desember nanti. “Saya berharap pemerintah dan DPR tidak memaksakan,” ujar dia.(ol.Red)