Korupsi Beras BPNT Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Spread the love

Advokatnews,

LEMAHABANG – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Karawang, dalam sosialisasi dan evaluasi program BPNT Karawang 2019 menengaskan, siapapun orang yang melakukan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam program BPNT bisa di penjara sumur hidup.

Anggota Satreskrim Polres Karawang, Aiptu Budi Raharjo, dalam pemaparannya, mengatakan, pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara, bisa dipidana seumur hidup.

Bahkan, Budi pun menegaskan, dalam pasal tersebut juga diterangkan, pelaku bisa dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta paling sedikit, atau paling banyak sampai Rp. 1 miliar.

“Tugas Kepolisian dalam program BPNT yaitu melakukan pengawalan, pemantauan dan penindakan,” ungkap Aiptu Budi, Kemarin.

Bahkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal tersebut di ayat 1, dalam keadaan tertentu, pelaku bisa dijerat hukuman mati.

“Saya mengimbau untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Budi menjelaskan, ada tiga potensi kerawanan korupsi BPNT. Diantaranya saat tahapan verifikasi. Pada tahap tersebut, kata Budi, dal beberapa kasus, ada masyarakat yang layak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun tak terdaftar dalam system.

Kemudian, lanjut Budi, dalam tahap pelaksanaan, tak sedikit juga pelanggaran. Adanya penurunan kwalitas beras juga pengurangan volume beras.

Selain itu, pada tahap pembuatan pelaporan, banyak hal yang tercatat namun tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Masyarakat harus tau, beras yang tak sesuai dengan kriteria bisa dikembalikan pada e-warung. Selain itu, beras yang dikurangi volumenya juga bisa dikembalikan,” tegasnya. (Yum)